PAGIMANA, BANGGAI –BTN 10/04/2026- Sektor pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana,Kabupaten Banggai, yang seharusnya menjadi motor kesejahteraan masyarakat, kini justru menebar aroma tak sedap terkait dugaan eksploitasi tenaga kerja. Sorotan tajam mengarah pada PT ATS, kontraktor pelaksana di bawah naungan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Merpati, yang dituding melakukan praktik pengupahan zalim dan melanggar administrasi ketenagakerjaan secara terang-terangan.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah sejumlah pekerja mulai berani bersuara mengenai nasib mereka yang terhimpit di tengah raksasa industri pertambangan. PT ATS ditengarai membayar upah pekerja jauh di bawah standar aturan yang berlaku, sebuah tindakan yang dianggap menabrak Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Pelanggaran PT ATS diduga tidak berhenti pada persoalan angka nominal semata. Perusahaan ini dituding menjalankan manajemen “gelap” dengan tidak pernah memberikan slip gaji kepada para pekerjanya. Hal ini memicu kecurigaan besar bahwa ada manipulasi data terkait jam kerja, upah lembur, hingga pemotongan iuran jaminan sosial.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kerja, mengungkapkan kekecewaannya kepada media ini.
”Kami bekerja di bawah risiko tinggi di area tambang, tapi hak kami seperti dipermainkan. Selama ini kami tidak pernah menerima slip gaji. Kami tidak tahu berapa sebenarnya upah pokok kami, berapa lembur kami, dan apakah BPJS kami dibayarkan atau tidak. PT ATS seolah-olah menganggap kami mesin yang tidak perlu tahu hak-haknya,” cetusnya dengan nada getir.
Tanpa slip gaji, buruh kehilangan satu-satunya alat bukti sah untuk menuntut hak mereka jika terjadi sengketa atau kecelakaan kerja. Praktik ini dinilai sebagai taktik purba korporasi untuk membungkam nalar kritis pekerja terhadap transparansi finansial perusahaan.
Kritik pedas juga dialamatkan kepada PT Merpati selaku pemegang IUP. Sebagai entitas utama yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di wilayah konsesinya, PT Merpati tidak boleh cuci tangan. Pembiaran terhadap sub-kontraktor seperti PT ATS yang diduga “nakal” menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan rendahnya standar etika bisnis (ESG) yang diterapkan.
Publik bertanya-tanya, apakah PT Merpati sengaja menutup mata atas penderitaan buruh di bawah kendali kontraktornya demi mengejar target produksi nikel semata? Jika benar, maka kemakmuran yang dihasilkan dari bumi Siuna hanyalah kemakmuran semu yang dibangun di atas penderitaan keringat rakyat kecil.
Kondisi ini menjadi ujian berat bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai. Pengawas ketenagakerjaan dituntut untuk tidak sekedar duduk di balik meja, melainkan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Desa Siuna.
Dugaan pelanggaran “tabrak aturan” oleh PT ATS ini bukan hanya masalah perdata antara buruh dan majikan, melainkan indikasi adanya pembangkangan terhadap hukum negara. Jika dibiarkan, maka stigma bahwa hukum tumpul ke atas (korporasi tambang) dan tajam ke bawah (buruh) akan semakin kuat melekat di benak masyarakat Banggai.
Hingga draf berita ini disusun dan ditayangkan, pihak manajemen PT ATS maupun perwakilan PT Merpati masih kompak melakukan aksi tutup mulut. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui jalur resmi maupun komunikasi personal tidak mendapatkan respons.
Sikap bungkam ini justru semakin mempertebal dugaan adanya kebobrokan yang sedang disembunyikan. Media ini akan terus mengawal kasus ini hingga para pekerja di Siuna mendapatkan haknya secara utuh dan transparan sesuai mandat konstitusi.
Redaksi






