TANGERANG, BTN – Praktik lancung dalam pengelolaan anggaran daerah kembali terkuak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024. Nilai pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya mencapai angka fantastis, yakni Rp3.054.210.788,00. (02/04/2026)
Modus operandi yang ditemukan cukup beragam, mulai dari pengembalian uang tunai (cashback) secara ilegal hingga penggunaan setruk belanja palsu yang tidak terekam dalam database SPBU
Temuan paling mencolok terjadi pada UPT TPA Jatiwaringin Dinas LHK. Melalui kontrak senilai Rp7,02 miliar dengan PT DPL, ditemukan selisih realisasi yang sangat tajam:
- Realisasi Semu: Rencana penggunaan Pertamina Dex dipatok 1.001 liter/hari, namun fakta di lapangan hanya sekitar 650 liter/hari.
- Pertamax Fiktif: Pembelian Pertamax sama sekali tidak direalisasikan meski anggaran tetap dicairkan.
- Cashback Ilegal: Pihak SPBU diketahui mengembalikan uang tunai sebesar Rp1,83 miliar kepada staf UPT TPA secara bertahap setiap bulan.
Berdasarkan pengakuan Kepala UPT TPA Jatiwaringin, uang “panas” tersebut digunakan untuk biaya operasional alat berat yang diklaim kurang anggaran, serta dibagikan kepada 4 PNS dan 40 tenaga kontrak dengan dalih “kesejahteraan pegawai”
Tak hanya di Dinas LHK, BPK bersama Inspektorat juga menemukan praktik serupa di Dinas BMSDA, Dinas P3A, serta lima kecamatan (Jayanti, Solear, Pagedangan, Cisoka, dan Tigaraksa).
Modusnya adalah pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dengan ciri-ciri:
- Format Setruk Berbeda: Huruf, ukuran kertas, dan desain cetakan tidak sesuai standar SPBU resmi.
- Identitas Fiktif: Nomor SPBU dan alamat pada setruk tidak cocok dengan lokasi aslinya.
- Data Manipulatif: Nomor pompa yang tertera tidak mengeluarkan produk yang diklaim, serta tidak ada nama operator resmi.
- Data Digital Nihil: Hasil uji petik menunjukkan transaksi tersebut tidak terekam dalam database real-time SPBU. Total kerugian dari modus ini mencapai Rp1,21 miliar.
Temuan ini menjadi rapor merah bagi tata kelola keuangan daerah. Praktik ini dinilai melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BPK menegaskan bahwa penyimpangan ini disebabkan oleh:
- Lemahnya Pengawasan: Kepala Dinas dan Camat selaku Pengguna Anggaran (PA) dianggap kurang cermat dalam mengendalikan belanja daerah.
- Kelalaian Verifikasi: Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD gagal meneliti keabsahan dokumen bukti belanja.
Hingga saat ini, total temuan sebesar Rp3,05 miliar dilaporkan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang agar memperketat sistem pengawasan internal agar anggaran pembangunan daerah tidak bocor untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.






