Scroll Untuk Lanjut Membaca

​CIBINONG, BOGOR, BTN – Kondisi kesejahteraan pekerja di sektor industri makanan kembali menjadi sorotan. PT Karya Mandiri Erlyangga (KME), sebuah pabrik pembuatan kue bolu dan kue kering yang berlokasi di Jl. Mayor Oking, Ciriung, Cibinong, diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan ratusan pekerjanya. 13/05/2026

​Berdasarkan laporan yang dihimpun, PT KME disinyalir mengabaikan standar upah minimum dan hak-hak dasar pekerja yang telah diatur oleh pemerintah.

​Ironi Upah dan Jam Kerja yang Tidak Manusiawi

​Meski beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dengan standar UMK yang cukup tinggi, rata-rata gaji karyawan kontrak di PT KME dilaporkan masih berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta, angka yang jelas berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku. Kondisi lebih memprihatinkan dialami oleh pekerja part-time yang hanya menerima upah rata-rata Rp50.000 per hari.

​Selain masalah upah, beban kerja pun dinilai tidak proporsional:

​Jam Kerja: Karyawan diwajibkan bekerja selama 9 jam (08.00 – 17.00).

​Tanpa Jaminan Sosial: Perusahaan diduga sama sekali tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

​Hak Libur Terabaikan: Pada hari libur nasional, karyawan tetap diinstruksikan masuk namun hanya menerima bayaran normal tanpa kompensasi upah lembur sesuai aturan.

​Dugaan Maladministrasi dan “Kebal Hukum”

​Bukan hanya masalah kesejahteraan, legalitas operasional PT KME juga menjadi tanda tanya besar. Di lapangan, ditemukan adanya penggunaan identitas ganda yang membingungkan, di mana terdapat 5 stempel CV dan 2 stempel PT yang digunakan dalam aktivitas administrasi di dalam satu lokasi pabrik yang sama. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya pengalihan tanggung jawab hukum atau manipulasi pajak.

​Keresahan pekerja semakin dalam karena munculnya anggapan bahwa pabrik tersebut “kebal hukum”. Muncul dugaan adanya praktik gratifikasi terhadap oknum aparat dan lingkungan setempat guna mengamankan operasional pabrik dari pengawasan dinas terkait.

​Desakan Untuk Dinas Tenaga Kerja

​”Pekerja di sini seolah tidak punya hak. Kami bekerja keras memproduksi makanan, tapi kesejahteraan kami jauh dari kata layak. Kami berharap ada tindakan tegas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengaudit langsung ke lapangan,” ujar salah satu narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Pelanggaran-pelanggaran ini, jika terbukti benar, tidak hanya menabrak UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tetapi juga UU Cipta Kerja terkait perlindungan hak-hak buruh. Masyarakat luas kini menanti keberanian pihak berwenang untuk membongkar praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil ini tanpa pandang bulu.