BAGAN SINEMBAH –BTN 04/04/2026- Aroma amis praktik mafia minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) ilegal di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kian menyengat. Bak sebuah “kerajaan” yang berdiri di atas hukum, aktivitas penampungan CPO yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini melenggang bebas tanpa tersentuh, memicu tanda tanya besar, apakah aparat penegak hukum (APH) memang buta, atau sengaja memejamkan mata?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan investigasi lapangan, praktik lancung ini telah berurat akar selama bertahun-tahun. Truk-truk pengangkut “emas cair” itu keluar masuk titik penampungan dengan rasa aman yang luar biasa, sebuah pemandangan yang mustahil terjadi jika tanpa jaminan keamanan dari pihak-pihak “berpengaruh”

​Ironi memuncak saat pihak-pihak terkait yang memiliki wewenang untuk menindak justru memilih jurus bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media seolah menabrak tembok beton. Sikap pasif dan aksi tutup mulut dari otoritas setempat ini bukan sekedar kegagalan komunikasi, melainkan sinyal kuat adanya praktik pembiaran (omission) yang terstruktur.

​”Sikap diam ini adalah jawaban yang paling lantang. Jika memang tidak ada ‘main mata’, mengapa sulit sekali memberikan klarifikasi atau melakukan penindakan tegas?” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Rumor mengenai adanya keterlibatan oknum berseragam sebagai “tameng” di balik layar kian santer terdengar. Di lokasi, para pekerja tampak telah “terlatih” untuk bungkam. Mereka memerankan skenario serupa,mengaku hanya buruh kasar dan menutup rapat identitas pemilik modal (cukong) yang mengendalikan bisnis haram tersebut.

​Skenario ini mencerminkan betapa rapinya sindikat ini bekerja. Namun, serapi-rapinya bangkai disimpan, baunya tetap tercium. Publik mencium adanya simbiosis mutualisme antara pengusaha gelap dan oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan.

​Praktik CPO ilegal ini bukan sekedar pelanggaran administrasi,ini adalah sabotase terhadap iklim usaha yang sehat dan kerugian nyata bagi pendapatan negara. Saat masyarakat kecil dikejar atas pelanggaran ringan, para “pemain” besar di Bagan Sinembah seolah mendapatkan karpet merah untuk melangkahi konstitusi.

​Fenomena ini semakin mempertegas stigma pahit di tengah masyarakat, bahwa hukum di wilayah ini hanyalah “tulisan mati” yang tak berdaya di hadapan mereka yang memiliki koneksi dan kekuatan finansial. Keadilan seolah menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang berada di lingkaran “kekuasaan”.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah untuk menyegel lokasi atau menyeret aktor intelektual di baliknya ke meja hijau. Publik kini menunggu,apakah hukum akan kembali tegak, atau Bagan Sinembah akan selamanya menjadi surga bagi para mafia yang kebal hukum?

Redaksi