BALANTAK UTARA – BTN 08/05/2026-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menggelar agenda Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara sengketa lahan seluas 65 hektar yang berlokasi di Desa Toweer, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (8/5/2026) ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data hukum dengan kondisi riil di lapangan.
Agenda pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara nomor 125/Pdt.G/PN Luwuk. Kehadiran Majelis Hakim di lokasi sengketa adalah untuk memastikan secara fisik objek yang didalilkan oleh pihak penggugat, guna menghindari kekeliruan dalam pengambilan keputusan hukum nantinya.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pengecekan langsung ke lokasi adalah sebuah kewajiban. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi letak lahan seluas 65 hektar tersebut, termasuk batas-batas wilayahnya serta memastikan siapa pihak yang secara faktual menguasai lahan tersebut saat ini.
Proses pemeriksaan ini berlangsung dengan pengawalan dan pendampingan ketat dari Kepala Desa Toweer, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta jajaran aparat desa setempat. Kehadiran perangkat desa sangat krusial sebagai penunjuk wilayah dan saksi administratif dalam proses peninjauan medan.
Pihak penggugat dan tergugat juga dihadirkan langsung di lokasi, masing-masing didampingi oleh tim kuasa hukum. Suasana di lapangan tampak serius saat Majelis Hakim mulai mencocokkan titik-titik koordinat yang diajukan dalam berkas gugatan.
Pada sesi pertama, Majelis Hakim meminta kuasa hukum dan ahli waris dari pihak penggugat untuk menunjukkan empat titik batas tanah. Dasar yang digunakan oleh pihak penggugat dalam menentukan batas-batas tersebut adalah Surat Distrik Balantak yang diterbitkan pada tahun 1929.
Namun, dinamika terjadi di lapangan ketika salah satu penggugat, Teni Badalu, menyampaikan pernyataan kepada hakim. Teni menyebutkan bahwa lahan yang disengketakan sebenarnya hanya berada di lembah Toweer yang ditumbuhi pohon kelapa, pernyataan yang sempat memicu tanggapan kritis dari hakim.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim langsung melontarkan pertanyaan tegas untuk mengonfirmasi dalil gugatan. “Dalam dalil gugatan tertulis 65 hektar, kan?” tandas Majelis Hakim di hadapan para pihak untuk memastikan konsistensi antara pernyataan lisan dengan berkas tertulis.
Sementara itu, tim kuasa hukum pihak tergugat, Irfan Bungaadjim dkk, memberikan argumen balasan yang cukup kuat. Mereka menyatakan bahwa objek lahan yang diklaim penggugat saat ini merupakan perkebunan kelapa produktif yang telah lama dikelola dan dikuasai oleh ahli waris tergugat serta pihak lain.
Pihak tergugat juga menantang penggugat untuk membuktikan penguasaan lahan secara fisik, sebagaimana yang didalilkan melalui Surat Distrik Balantak tahun 1929. Menurut mereka, bukti penguasaan haruslah terlihat dari jejak pengelolaan lahan di masa lalu hingga sekarang.
Berdasarkan pantauan awak media di tempat kejadian perkara (TKP), kondisi lahan seluas 65 hektar tersebut memang didominasi oleh tanaman kelapa. Informasi di lapangan menunjukkan bahwa tegakan pohon kelapa tersebut dikelola secara turun-temurun oleh ahli waris dari pihak tergugat.
Sepanjang pemeriksaan setempat berlangsung, pihak penggugat dinilai belum mampu menunjukkan bukti penguasaan fisik yang signifikan, seperti tanaman menjulang atau bekas pengelolaan yang sejalan dengan dalil gugatan mereka. Hal ini menjadi catatan penting dalam jalannya proses pemeriksaan lapangan tersebut.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan di Desa Toweer selesai, Majelis Hakim menutup agenda PS dan mengumumkan jadwal kelanjutan perkara. Sidang berikutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat yang dijadwalkan pada Selasa, 19 Mei 2026, pukul 09.00 WITA di PN Luwuk.
Muhlis Asamin






