Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SBD, BTN – Memasuki bulan Mei 2026, realisasi keuangan desa yang telah dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) masih jalan di tempat. Anggaran yang seharusnya sudah berputar di masyarakat ironisnya hingga kini masih dibiarkan mengendap di rekening bank. 28/05/2026

​Kondisi ini menjadi potret nyata lemahnya pengawasan terhadap kepentingan publik dari Pemerintah Kabupaten SBD. Terkesan, ada euforia silih berganti “asal mau jadi kepala”, namun tidak dibarengi dengan kemampuan mengeksekusi aturan dan mengawal pengelolaan dana BUMDes secara konkret di lapangan.

​Kerugian Ganda Akibat Ego Fiskal

​Uang negara yang dibiarkan diam di rekening bank—baik berupa sisa anggaran maupun dana usaha publik—merupakan peluang yang hilang (opportunity cost) bagi roda perekonomian daerah. Dana yang mandek berarti memperlambat pembangunan dan menghentikan perputaran energi fiskal yang seharusnya menjadi penyelamat di tengah merosotnya ekonomi rakyat saat ini.

​Secara regulasi dan dampak makro, negara dan masyarakat mengalami kerugian ganda:

​Pembangunan Tertunda: Uang yang tersedia gagal memberikan manfaat langsung karena lambatnya realisasi program kerja di tingkat desa.

​Tergerus Inflasi: Daya beli uang berpotensi menyusut, sementara sektor riil dan UMKM lokal mati suri karena kekurangan stimulus modal yang tertahan di perbankan.

​Menagih Komitmen Pemkab di Era Ratu Ngadu Bonu Wula

​Menuju visi Indonesia Emas 2045, tata kelola keuangan daerah dituntut untuk bergerak taktis. Di masa pemerintahan Ratu Ngadu Bonu Wula, ST, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten SBD seharusnya melakukan evaluasi berkala secara ketat terhadap dana-dana BUMDes yang “tidur” di bank.

​Pemerintah daerah perlu mendesak agar kas tersebut secara aktif dicairkan dan digunakan untuk menggerakkan pembangunan nasional dengan jargon “Membangun Desa, Menata Kota”. Jika tidak dievaluasi, dana aktif ini dikhawatirkan bernasib sama dengan rekening tak bertuan atau aset sitaan kriminal yang akhirnya harus ditarik kembali ke kas negara akibat tidak adanya klaim produktif.

​BUMDes Harus Kembali ke Khittah: Motor Ekonomi, Bukan Simpanan Bank

​Padahal, berdasarkan fungsinya, BUMDes didirikan untuk menjadi urat nadi ekonomi perdesaan melalui dua fungsi utama:

​1. Fungsi Komersial & Kemandirian Anggaran

​Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes): BUMDes dibentuk untuk menghasilkan deviden yang menjadi sumber pendapatan rutin desa secara mandiri.

​Sumber Dana Berkelanjutan: Pengelolaan produktif memastikan ekonomi desa tetap survive, bahkan ketika kucuran dana dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian atau pengurangan.

​2. Fungsi Sosial & Optimalisasi Aset

​Penyediaan Lapangan Kerja: Menyerap tenaga kerja lokal untuk menekan angka pengangguran dan laju urbanisasi.

​Wadah UMKM & Pelayanan Publik: Menjadi penyokong modal, distribusi, serta pemasaran produk pertanian warga, yang keuntungannya dapat diputar kembali untuk membiayai program sosial, kesehatan, dan infrastruktur desa.

​Jika Pemkab SBD dan jajaran otoritas desa terus menutup mata terhadap dana BUMDes yang mengendap ini, maka fungsi mulia kelembagaan tersebut—seperti yang kerap dikaji dalam tata kelola komprehensif di platform Bumdes.id maupun panduan regulasi daerah—hanya akan berakhir sebagai catatan di atas kertas. Rakyat SBD menanti ketegasan pemimpinnya: apakah dana tersebut akan segera dicairkan untuk rakyat, atau dibiarkan terus menguntungkan pihak bank?