SUKABUMI, BTN – Anggaran pembangunan di tingkat akar rumput Kabupaten Sukabumi menghadapi tantangan berat pada tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, total alokasi Dana Desa untuk 305 desa di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp139,73 miliar. Angka ini menunjukkan penurunan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana rata-rata setiap desa kini hanya akan mengelola sekitar Rp373 juta. 01/03/2026
Penurunan ini memicu kekhawatiran serius di tingkat pemerintahan desa. Sebagai perbandingan, Desa Sundawenang di Kecamatan Parungkuda yang pada tahun sebelumnya mengelola dana sebesar Rp1,50 miliar, kini harus bertahan dengan alokasi hanya Rp373,45 juta.
”Penurunan ini sangat drastis. Dengan dana yang tersisa, kami harus memutar otak untuk memprioritaskan program yang benar-benar mendesak,” ujar Wahid Syamsul Rizal, Kepala Desa Sundawenang.
Penyusutan tajam ini merupakan dampak langsung dari kebijakan baru yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat melakukan reorientasi anggaran dengan mengalihkan lebih dari separuh alokasi Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Perubahan skema ini mengubah struktur pengelolaan keuangan desa:
- Dana Langsung Desa: Mengalami pemangkasan signifikan untuk dialokasikan ke program pusat.
- Ruang Fiskal: Pemerintahan desa memiliki keterbatasan dalam mendanai infrastruktur lokal, pemberdayaan masyarakat, dan layanan sosial secara mandiri.
Krisis anggaran ini merata di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, mulai dari pusat pemerintahan di Palabuhanratu, wilayah utara seperti Cisaat, hingga wilayah selatan seperti Surade dan Ciracap. Dengan rata-rata Rp373 juta per desa, banyak pihak khawatir target pembangunan berkelanjutan di tingkat desa akan terhambat.
Meski pemerintah pusat menekankan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk penguatan ekonomi kolektif melalui koperasi, tantangan di lapangan tetap nyata. Dana Desa yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan fisik kini harus dikelola dengan tingkat efisiensi yang sangat tinggi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan para pemangku kepentingan desa diharapkan segera melakukan sinkronisasi agar program-program strategis tidak terbengkalai akibat keterbatasan anggaran ini.






