BANGGAI LAUT –BTN 14/01/2026- Demokrasi di Kabupaten Banggai Laut kembali tercoreng oleh aksi barbar yang nyaris merenggut nyawa Faisal, jurnalis Saeiber Nasional. Kejadian keji ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan sebuah percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara terstruktur dan brutal di hadapan istri korban.
Dugaan kuat mengarah pada upaya pembungkaman suara kritis. Faisal disinyalir menjadi target setelah gencar memberitakan borok korupsi berjamaah para pejabat di lingkungan Pemda Banggai Laut serta keterlibatan sindikat narkoba.walaupun Banyak Narasi yang menyebutkan kejadian itu adalah motif utang piutang atau Kerja sama,
Menanggapi tragedi ini, Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, naik pitam. Ia tidak hanya mengutuk, tetapi langsung menginstruksikan Tim V Pemburu Fakta Rajawali untuk menyerbu Banggai Laut guna membedah akar korupsi yang diduga menjadi motif utama di balik penikaman ini.
”Darah harus dibayar dengan penegakan hukum yang setimpal! Banggai Laut seolah menjadi ‘markas’ sindikat koruptor yang tidak hanya mencuri uang rakyat, tapi juga doyan bermain api dengan moralitas,” tegas Ali Sopyan. Dukungan juga datang dari Divisi Pengawasan dan Penindakan RAMBO (Rakyat Membela Prabowo) yang mendesak Polda Sulteng untuk segera meringkus aktor-aktor di balik layar.
Ironi terbesar dari kasus ini adalah dugaan kelalaian aparat. Fakta menunjukkan bahwa ancaman pembunuhan tersebut sempat dilontarkan pelaku di hadapan oknum polisi berinisial Z saat proses mediasi. Namun, aparat justru seolah ‘mematung’ dan membiarkan ancaman itu menjadi kenyataan pahit dengan 5 liang luka tusukan di tubuh Faisal.
“Sangat memalukan! Bagaimana mungkin ancaman nyawa terlontar di depan hidung aparat, namun tidak ada langkah antisipasi? Apakah hukum di Banggai Laut sudah tunduk pada kekuasaan gelap?” kecam Ketua Umum Organisasi Pers Persatuan Pimpinan redaksi indonesia maju ( PRIMA.) yang akrab sapaannya.
Pakar Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, SH., MH., menegaskan bahwa unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP sudah sangat terang benderang.
”Ada pengintaian berhari-hari, ada mobilisasi massa, dan ada niat yang diwujudkan. Ini bukan penusukan spontan, ini eksekusi yang direncanakan. Polisi tidak punya alasan untuk menggunakan pasal ringan!” tegas Dr. Yanto.
Segera Tangkap Sadam (S). Sadam diduga kuat sebagai otak atau aktor kunci yang memobilisasi pelaku dan mencari keberadaan korban sebelum eksekusi dilakukan.
Mengingat Banggai Laut adalah wilayah kepulauan yang rawan intervensi penguasa lokal, Presiden dan Kapolri wajib turun tangan mengawal kasus ini agar tidak ada “main mata” dalam penyidikan.Tindak tegas oknum aparat yang lalai merespons ancaman, karena pembiaran terhadap kejahatan adalah bentuk kejahatan itu sendiri.
Penusukan ini hanyalah “puncak gunung es” dari gurita korupsi dan narkoba di Banggai Laut yang selama ini tak tersentuh hukum.
PRIMA dan seluruh elemen pers menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun. Jika negara gagal melindungi jurnalisnya, maka negara sedang memberikan karpet merah bagi para penjahat untuk berkuasa.
Hukum adalah panglima, bukan alat pemuas syahwat koruptor dan sindikat penjahat!
Rilis,Publisher Tim Prima






