BANGGAI LAUT, BTN — Polemik dugaan penghinaan terhadap Kevin Lapendos, pemuda asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, oleh Kepala Desa Paisubebe, Dewanto Jandring, kini memasuki babak baru. 6/11/2016
Setelah sebelumnya mengungkap dugaan penggunaan kata “BINATANG” melalui pesan suara WhatsApp, Kevin Lapendos kini secara terbuka mendesak Bupati Banggai Laut agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.
Kevin menilai, dugaan penghinaan yang muncul di tengah berlangsungnya kritik terhadap Pemerintah Desa Paisubebe tidak boleh dipandang sebagai persoalan komunikasi pribadi semata. Apalagi, komunikasi tersebut berlangsung ketika dirinya sedang mempertanyakan sejumlah persoalan pemerintahan desa, termasuk dugaan penyimpangan APBDesa Tahun Anggaran 2024 dan sejumlah persoalan lainnya yang menurutnya membutuhkan penjelasan serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Menurut Kevin, kepala desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab administratif sekaligus moral dalam memberikan pelayanan dan keteladanan kepada masyarakat.
Karena itu, apabila seorang kepala desa terbukti menggunakan ungkapan yang merendahkan martabat seseorang, terlebih dalam situasi ketika kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sedang berlangsung, maka persoalan tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kabupaten.
“Saya mendesak Bupati Banggai Laut agar tidak menganggap persoalan ini sebagai urusan pribadi antara saya dengan kepala desa. Ini menyangkut etika pejabat publik, penghormatan terhadap masyarakat, dan bagaimana seorang pemimpin seharusnya menyikapi kritik. Kalau dugaan ini terbukti, saya meminta Bupati mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kevin.
Ia menekankan bahwa jabatan kepala desa bukanlah kekuasaan tanpa batas. Seorang kepala desa tetap terikat dengan aturan, norma pemerintahan, etika pelayanan publik, serta kewajiban menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Jangan sampai masyarakat yang berani mengkritik pemerintah justru mendapatkan perlakuan yang merendahkan martabatnya. Kritik tidak boleh dibalas dengan penghinaan. Kalau ada yang dianggap salah dalam pemberitaan, bantah dengan data. Kalau ada keberatan, gunakan mekanisme hukum. Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk berbicara semena-mena,” lanjutnya.
Tidak berhenti pada pernyataan terbuka, Kevin memastikan akan membawa persoalan tersebut langsung ke hadapan Bupati Banggai Laut.
Dalam waktu dekat, dirinya menyatakan akan mengirimkan surat resmi permohonan audiensi untuk meminta kesempatan bertemu dan menyampaikan secara langsung kronologi dugaan penghinaan, dokumentasi komunikasi WhatsApp, serta tuntutan agar pemerintah kabupaten melakukan pemeriksaan terhadap perilaku pejabat yang bersangkutan.
“Saya tidak akan ragu membawa persoalan ini langsung ke hadapan Bupati. Dalam waktu dekat saya akan mengirimkan surat permohonan audiensi. Saya ingin menyampaikan persoalan ini secara langsung, bukan sekadar berbicara melalui pemberitaan. Saya ingin Bupati mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana seorang pemuda yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial justru berhadapan dengan dugaan penghinaan seperti ini,” ungkapnya.
Kevin menegaskan, audiensi tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan istimewa ataupun mencari konflik dengan pemerintah desa. Langkah itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan pertanggungjawaban kelembagaan kepada pemerintah kabupaten.
Ia juga meminta agar Bupati tidak hanya mendengar satu sisi persoalan. Kepala Desa Paisubebe harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, sementara bukti-bukti yang dimiliki Kevin perlu diperiksa secara objektif.
Kevin turut mengingatkan bahwa persoalan dugaan penghinaan ini tidak boleh mengaburkan substansi awal kritiknya terhadap Pemerintah Desa Paisubebe.
Sebelumnya, ia menyoroti sejumlah pos anggaran dan kegiatan dalam APBDesa Paisubebe Tahun Anggaran 2024 yang menurutnya membutuhkan penjelasan. Di antaranya persoalan pengadaan perahu fiber, bantuan sosial berupa kulkas, anggaran penyelenggaraan pos keamanan desa, serta sejumlah kegiatan lain yang meminta penelusuran lebih lanjut. Kevin juga menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut merupakan dugaan dan harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta audit oleh instansi berwenang.
“Jangan sampai persoalan dugaan penghinaan ini kemudian menggeser perhatian publik dari pertanyaan utama mengenai pengelolaan uang desa. Saya sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Saya mempertanyakan anggaran, kegiatan, dan pertanggungjawaban pemerintah desa. Jika semua yang saya pertanyakan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, silakan buka dokumennya dan berikan penjelasan kepada masyarakat.”
“Jangan kritik dibalas dengan serangan personal. Rakyat tidak membutuhkan perdebatan emosional. Rakyat membutuhkan transparansi, keterbukaan, dan pertanggungjawaban,” tambahnya.
Lebih jauh, Kevin meminta Bupati Banggai Laut memastikan bahwa setiap masyarakat memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan kritik dan aspirasi tanpa harus merasa terintimidasi.
Menurutnya, pemerintahan desa tidak boleh dibangun dengan budaya takut terhadap kritik. Justru keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, perbedaan pandangan antara masyarakat dan pejabat pemerintahan semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang sehat dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Jangan pernah menganggap orang yang mengkritik pemerintah sebagai musuh. Kami bukan musuh pemerintah. Kami sedang mempertanyakan hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat. Seorang pejabat harus siap dikritik karena jabatan itu berasal dari kepercayaan publik.”
Menutup pernyataannya, Kevin menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur administratif maupun hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyatakan telah menyimpan dokumentasi percakapan, riwayat panggilan, dan rekaman pesan suara yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penghinaan tersebut. Seluruh bukti itu siap disampaikan kepada pihak berwenang untuk diperiksa.
“Saya ingin tegaskan kepada Bupati Banggai Laut, persoalan ini tidak akan berhenti hanya pada percakapan WhatsApp. Saya akan datang melalui mekanisme resmi, mengajukan audiensi, menyampaikan bukti, dan meminta pemerintah kabupaten mengambil sikap. Kalau memang terbukti ada pelanggaran etika atau ketentuan pemerintahan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai aturan.”
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru diduga merendahkan orang yang sedang menyampaikan kritik. Saya tidak sedang meminta jabatan, tidak sedang mencari keuntungan, dan tidak sedang meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta agar martabat manusia dihormati dan uang rakyat dipertanggungjawabkan.”
Bagi Kevin Lapendos, persoalan ini bukan semata tentang dirinya. Ini tentang bagaimana pemerintah memperlakukan masyarakat yang berani bertanya, bagaimana pejabat mempertanggungjawabkan perilakunya, dan apakah kritik masih mendapatkan tempat yang layak dalam kehidupan demokrasi.
Kini, perhatian tertuju kepada Bupati Banggai Laut: apakah desakan ini akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan mekanisme pembinaan yang semestinya, atau justru dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan?
Sebab jabatan adalah amanah, bukan kekebalan dari evaluasi. Dan kritik masyarakat bukan alasan untuk merendahkan martabat siapa pun.






