Scroll Untuk Lanjut Membaca

​WAIKELO, BTN – Menjawab dinamika informasi dan berbagai pertanyaan publik di media sosial terkait legalitas pengiriman ternak kuda asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Karantina Waikelo, drh. Vera Lobo, memberikan klarifikasi terbuka. Keterangan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala Biro BerantasTipikorNews.co.id / Agen 002 NTT, Eman Ledu, di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Waikelo, Kamis, 5 November 2026.

​Dalam keterangannya, drh. Vera memaparkan secara transparan perihal alokasi dan realisasi kuota pengiriman kuda antar pulau sepanjang tahun 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan, pemeriksaan kesehatan hewan, hingga pemberangkatan telah dijalankan secara ketat berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku tanpa ada yang ditutup-tutupi.

​Alokasi pertama tahun 2026 sebanyak 330 ekor ternak kuda telah tuntas dikirimkan sepenuhnya sesuai dengan dokumen serta prosedur pemeriksaan karantina. Penyaluran tahap awal tersebut berjalan lancar dan memenuhi seluruh ketentuan administratif yang ditetapkan instansi berwenang.

​Menyusul tahap pertama, terbit Keputusan Gubernur Nomor 315 tertanggal 21 Agustus 2026 yang memberikan penambahan kuota sebanyak 100 ekor. Dari tambahan tersebut, sebanyak 50 ekor telah diberangkatkan pada 4 November 2026 menggunakan KM Sumber Bahari 02 melalui CV Hijrah dengan tujuan akhir Pelabuhan Jeneponto.

​Sisa kuota penambahan sebanyak 50 ekor terakhir saat ini menjadi bagian dari pengiriman milik CV Putra Airo. Pemeriksaan ketat terhadap 50 ekor kuda tersebut telah dilaksanakan bersama dokter hewan, kepala bidang, serta staf dinas terkait pada Kamis, 5 November 2026.

​Saat ini, pihak karantina tinggal menunggu kelengkapan berkas dan surat-surat dari tingkat provinsi untuk merampungkan pemberangkatan terakhir tahun 2026 tersebut. Selepas pengiriman gelombang terakhir ini tuntas, kuota pengiriman ternak kuda SBD untuk tahun 2026 akan resmi ditutup.

​Terkait proyeksi kuota untuk tahun 2027, drh. Vera menjelaskan bahwa pihak karantina tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah alokasi. Penentuan kuota sepenuhnya bergantung pada hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan SBD ke tingkat provinsi sebelum disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

​Sebagai garda terdepan pengawasan, pihak karantina bertindak murni sebagai eksekutor yang melaksanakan pengiriman berdasarkan kuota resmi yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, jika terdapat pertanyaan publik mengenai besaran kuota tahun 2027, pihaknya memastikan bahwa kepastian angka tersebut masih menunggu proses survei lanjutan.

​Sebagai penutup, drh. Vera menyampaikan harapan besar bagi kesejahteraan para peternak lokal atau “pejuang ternak” Kuda Sandelwood di wilayah Loura, Kodi, dan Wewewa. Ia berharap kuota tahun 2027 dapat meningkat signifikan dari 430 ekor menjadi kisaran 700 hingga 800 ekor, guna mencegah kerugian peternak akibat penumpukan di karantina serta menggerakkan roda perekonomian rakyat SBD.

​Menanggapi berbagai isu miring dan spekulasi liar di media sosial mengenai dugaan penyimpangan, drh. Vera membantahnya secara tegas. Ia memastikan bahwa Karantina Waikelo tidak pernah menerbitkan izin maupun mengirimkan ternak kuda di luar kuota yang ditetapkan, serta berkomitmen menjaga integritas pelayanan bebas dari praktik ilegal.