TANAH BUMBU, BTN 6/11/2026 — Penggunaan anggaran APBD Kabupaten Tanah Bumbu sekitar Rp.360 juta untuk kegiatan study tiru ke Kabupaten Badung, Bali, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang digagas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) dan dikelola Bappeda Tanah Bumbu pada Tahun Anggaran 2026 ini dipertanyakan dari sisi urgensi, efektivitas, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena kegiatan tersebut melibatkan 44 peserta dari berbagai OPD dan enam kecamatan. Komposisi rombongan yang begitu besar, termasuk sejumlah instansi yang tidak berkaitan langsung dengan urusan perpustakaan, memunculkan pertanyaan mendasar: apa urgensi mereka ikut serta dalam kegiatan tersebut?
Publik berhak mempertanyakan mengapa anggaran sebesar Rp.360 juta harus dikeluarkan untuk perjalanan puluhan orang ke Bali. Apa hasil konkret yang akan dibawa pulang? Apa manfaat langsungnya bagi peningkatan layanan perpustakaan di Tanah Bumbu? Dan sejauh mana hasil kegiatan tersebut dapat diukur?
Di tengah tuntutan efisiensi dan keterbatasan anggaran daerah, penggunaan uang rakyat semestinya mengutamakan program yang memberikan manfaat nyata. Anggaran ratusan juta rupiah tersebut berpotensi lebih bermanfaat apabila diarahkan untuk pengadaan buku, pengembangan perpustakaan desa, digitalisasi layanan, serta peningkatan fasilitas perpustakaan di kecamatan.
Jangan sampai kegiatan yang mengatasnamakan peningkatan kapasitas dan pertukaran pengetahuan justru lebih menonjolkan perjalanan dinas daripada hasil kerja yang dapat dirasakan masyarakat.
Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dihabiskan melalui kegiatan perjalanan dinas.
Dispersip dan Bappeda Tanah Bumbu harus berani memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perencanaan, rincian penggunaan anggaran, alasan keterlibatan 44 peserta, serta target dan hasil nyata kegiatan tersebut.
Inspektorat dan DPRD Tanah Bumbu juga perlu turun tangan melakukan evaluasi, bahkan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
Masyarakat tidak membutuhkan perjalanan dinas yang megah, tetapi hasil pembangunan yang nyata. Jika anggaran Rp.360 juta telah dikeluarkan, publik berhak mengetahui apa manfaat yang benar-benar diperoleh.
Jangan biarkan APBD hanya menjadi biaya perjalanan. Setiap rupiah uang rakyat harus kembali dalam bentuk manfaat bagi rakyat.
(Perwarta)






