​GARUT, BTN – Sebuah dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur penanganan hukum mencuat di wilayah hukum Polsek Limbangan. Kantor Hukum Mas Pri secara resmi melayangkan protes keras dan melakukan upaya hukum terkait penangkapan serta penahanan terhadap FM alias Ujang, seorang pemuda penyandang disabilitas intelektual (Tuna Grahita), yang dituduh melakukan pencurian di Perum Puri Kulsum, Desa Limbangan Timur. 29/04/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​FM ditangkap pada Minggu (19/4) petang oleh anggota Polsek Limbangan. Namun, penangkapan ini dinilai cacat prosedur sejak awal. FM, yang memiliki riwayat pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan dibuktikan dengan ijazah resmi, merupakan individu yang secara mental tidak memiliki kapasitas hukum penuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Advokat Supriadi, S.H., atau yang akrab disapa Mas Pri, menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban keadaan.

Kalaupun peristiwa pencurian itu benar terjadi, kami meyakini klien kami berada di bawah tekanan dan kendali tersangka lain. Menahan seorang Tuna Grahita tanpa mempertimbangkan kondisi kejiwaannya adalah bentuk kelalaian nyata,” tegas Mas Pri saat mendampingi pemeriksaan medis kliennya di RSUD Garut, Senin (27/4).

​Pihak keluarga FM turut bereaksi keras atas klaim oknum petugas yang menyatakan bahwa FM “dititipkan” oleh keluarga di sel tahanan.

  • ​Faktanya: Keluarga secara tegas menyanggah pernah menitipkan FM untuk ditahan.
  • ​Faktanya: FM kini harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Klinik Jiwa RSUD Garut hingga dirujuk ke RS di Bandung untuk membuktikan kondisi mentalnya yang tidak stabil.

​Mas Pri menyoroti adanya unsur kelalaian prosedur oleh oknum anggota Polsek Limbangan. Dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya diduga merupakan penyandang disabilitas. Hal ini memperkuat dugaan adanya pemaksaan perkara tanpa melihat latar belakang medis para tersangka.

​”Kami sedang melakukan telaah mendalam. Jika ditemukan indikasi kuat adanya malprosedur sejak proses penangkapan hingga penahanan, kami tidak akan segan untuk menyeret perkara ini ke jalur Praperadilan,” pungkas pengacara yang identik dengan rambut gondrong dan topinya tersebut.