Salakan, BTN — 6 Juli 2026 – Gelombang penolakan terhadap rencana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, aspirasi masyarakat memperoleh dukungan terbuka dari pimpinan dan sejumlah anggota DPRD setelah muncul berbagai pertanyaan mengenai proses penerbitan izin usaha pertambangan di kawasan yang diduga merupakan wilayah karst yang dilindungi.
RDPU tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Arkam Supu, sejumlah anggota DPRD, Koordinator Aliansi Konggolio Tano Peling Muhammad Saleh Gasin, SH., MH., unsur Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan kecamatan, serta jajaran Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai Kepulauan.
Fokus utama pembahasan adalah keberadaan WIUP dan IUP yang disebut mencakup lahan masyarakat dan wilayah adat di Desa Kambani, Desa Matamaling, serta kawasan adat di Kecamatan Liang. Aliansi Konggolio Tano Peling mempertanyakan dasar hukum penerbitan izin tersebut karena dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.
Dalam forum tersebut, masyarakat menegaskan bahwa penolakan yang disampaikan bukanlah penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, masyarakat mendukung investasi yang menghormati hukum, melindungi lingkungan hidup, menghargai hak masyarakat adat, serta tidak mengorbankan kawasan karst yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem, sumber air, dan penopang kehidupan masyarakat Banggai Kepulauan.
Selama jalannya RDPU, sejumlah penjelasan dari instansi terkait belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang diajukan masyarakat mengenai dasar hukum penerbitan izin di kawasan yang dipersoalkan. Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar seluruh proses perizinan dibuka secara transparan dan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang berlaku.
Merespons aspirasi tersebut, Ketua DPRD bersama sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi menyatakan dukungan terhadap sikap masyarakat yang meminta penghentian rencana investasi tambang batu gamping selama masih terdapat persoalan hukum, lingkungan, dan perlindungan kawasan karst yang belum memperoleh kepastian.
Di akhir RDPU, Ketua DPC Partai Demokrat Banggai Kepulauan, Nanci Dunda, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat telah diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Menurut penyampaiannya, Gubernur memberikan respons positif terhadap permintaan agar dilakukan evaluasi terhadap seluruh izin pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Aliansi Konggolio Tano Peling menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata soal tambang, melainkan menyangkut masa depan lingkungan, keberlangsungan sumber daya alam, hak masyarakat adat, serta kepastian penegakan hukum. Aliansi mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, masyarakat meminta agar izin yang bermasalah dicabut dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun mengabaikan aturan hukum. Investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga ekosistem, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan investasi yang menimbulkan polemik, mengancam kawasan lindung, dan berpotensi memicu konflik sosial.






