KAYUBET,Bangkep BTN 20 AGUSTUS 2026 — Praktik dugaan penggelembungan hingga indikasi anggaran fiktif kembali mencoreng tata kelola keuangan desa. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Kayubet,Kecamatan Bulagi Utara. Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan dokumen Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2025, tercantum alokasi anggaran fantastis mencapai Rp76.750.000 yang diklaim untuk pengadaan sarana dan prasarana Posyandu. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi manipulasi administratif yang terstruktur.
Dokumen anggaran tertanggal 28 Februari 2025 tersebut secara terperinci mengalokasikan dana publik untuk pembelian 2 unit printer senilai Rp11.000.000, 5 unit meja kerja Rp12.500.000, 150 unit kursi plastik Rp41.250.000, 2 unit lemari Rp8.000.000, serta 1 unit meja ketua senilai Rp4.000.000. Berkas legalitas pembiayaan ini dibubuhi tanda tangan resmi oleh Kepala Desa Kayubet berinisial FD, Sekretaris Desa Jembri ST, serta Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) WS.
Penelusuran dan investigasi langsung di lapangan membongkar kejanggalan sistematis atas klaim pengadaan belanja barang tersebut. Keterangan langsung dari kader Posyandu Desa Kayubet menegaskan bahwa barang-barang inventaris bernilai puluhan juta rupiah itu hanyalah fiktif. Ratusan kursi dan perangkat elektronik yang dituang dalam laporan pertanggungjawaban fisik nyatanya tak pernah sampai ke lokasi pelayanan masyarakat.
“Printer dan kursi itu tidak ada sampai saat sekarang ini,” cetus kader Posyandu Kayubet saat dikonfirmasi media ini 20/08/2026-mengenai keberadaan aset Posyandu tersebut. Ia membeberkan bahwa operasional Posyandu selama ini berjalan tanpa sokongan fasilitas sebagaimana yang digemborkan dalam dokumen pencairan anggaran desa.
Pernyataan menohok ini diperkuat oleh rekaman investigasi lapangan yang merekam konfirmasi langsung dengan kader Posyandu setempat. Saat dicek mengenai item pengadaan 150 unit kursi dan printer bernilai belasan juta rupiah, kader Posyandu membenarkan bahwa barang-barang tersebut tidak pernah ada. Dari seluruh jajaran belanja inventaris yang dilaporkan, hanya terdapat satu unit laptop dari KPM dan satu unit meja di kantor desa, sementara pengadaan printer maupun ratusan kursi plastik nihil keberadaannya.
Tak berhenti di situ, kejanggalan penganggaran di Desa Kayubet kian melebarkan aroma penyimpangan pada proyek fisik perpustakaan desa. Berdasarkan keterangan warga setempat, anggaran untuk pembangunan perpustakaan desa di Kayubet telah dicairkan sepenuhnya dengan klaim bahwa dana telah diserahkan kepada tukang bangunan. Namun, saat dilakukan pengecekan (cross-check) langsung kepada pihak tukang, klaim tersebut terbukti palsu karena tukang tidak pernah menerima dana yang dimaksud dan pengerjaan proyek pun terbengkalai.
Kondisi ini menegaskan bahwa polemik anggaran Desa Kayubet bukan sekedar kekeliruan pencatatan administrasi, melainkan cerminan buruknya akuntabilitas pimpinan desa. Barang-barang inventaris seperti printer, meja, hingga 150 unit kursi plastik merupakan wujud aset fisik yang sangat mudah diverifikasi keberadaannya. Ketika anggaran puluhan juta rupiah telah dicairkan tetapi wujud fisiknya gaib dari lokasi Posyandu, maka spekulasi mengenai penggelapan Dana Desa menjadi hal yang tak terelakkan.
Kades Kayubet FD beserta perangkat desanya yang menandatangani Perubahan RAB TA 2025 tidak bisa sekedar berlindung di balik pembelaan retoris. Publik menuntut transparansi total dan pembuktian konkret berupa fisik barang, nota transaksi, faktur pembelian resmi, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Jika pertanggungjawaban fisik tidak mampu dihadirkan secara terbuka, klaim pencairan dana tersebut secara sah patut diduga sebagai laporan fiktif demi menguntungkan pihak tertentu.
Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjalankan fungsi kontrol sosial yang kritis, tajam, dan berimbang demi kepentingan umum. Pelayanan kesehatan dasar seperti Posyandu yang menyangkut hajat hidup ibu dan anak tidak boleh dijadikan peras prasmanan untuk mengeruk keuntungan dari alokasi Dana Desa. Praktik pembuatan dokumen formal yang diduga tidak selaras dengan realitas di lapangan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat desa.
Pemerintah Desa Kayubet kini berada di ujung tanduk pembuktian,menunjukkan secara nyata keberadaan barang-barang tersebut atau mengakui adanya kebocoran anggaran yang disengaja. Pengingkaran terhadap fakta lapangan yang dikemukakan oleh para kader hanya akan semakin memperkuat dugaan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disusun hanyalah rekayasa administratif di atas meja.
Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan beserta aparat penegak hukum (APH) didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan Audit Investigatif. Pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan berkas di atas kertas, tetapi wajib melakukan uji petik fisik (physical check) langsung ke lapangan untuk mencocokkan arus kas keluar dengan keberadaan riil sarana Posyandu serta kelanjutan proyek perpustakaan desa.
Apabila hasil pemeriksaan fisik mengonfirmasi bahwa belanja barang senilai Rp76.750.000 tersebut tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya, maka tindakan tegas sesuai hukum pidana korupsi harus ditegakkan. Penyelewengan Dana Desa yang merugikan fasilitas umum masyarakat tidak boleh ditoleransi dan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Masyarakat Desa Kayubet Kabupaten Banggai Kepulauan kini menunggu keberanian lembaga pengawas dan penegak hukum untuk menguji kebenaran angka-angka dalam laporan Desa Kayubet. Apakah angka puluhan juta rupiah tersebut benar-benar wujud menjadi sarana pelayanan rakyat, ataukah habis menguap masuk ke kantong-kantong oknum pejabat desa yang tak bertanggung jawab?
Jein






