BANGGAI KEPULAUAN –BTN 27/06/2026- Praktik penanganan sengketa tanah ulayat di tingkat desa kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, aroma ketidakadilan dan dugaan manipulasi administrasi terendus kuat di Desa Sambulangan, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan. Jalannya musyawarah yang digelar di Balai Pertemuan Rakyat Desa Sambulangan menuai kritik pedas dari berbagai pihak karena dinilai tidak lagi menjadi ruang netral untuk mencari keadilan, melainkan berubah menjadi panggung tekanan psikologis yang menyudutkan salah satu pihak berperkara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sengketa yang melibatkan Dinitro Sadiama sebagai Pihak Pertama dan Norwin Sadiama sebagai Pihak Kedua ini sedari awal sudah memperlihatkan tensi yang tinggi. Objek tanah perkebunan yang terletak di wilayah perbatasan Desa Sambulangan dan Desa Bakalinga tersebut mendadak menjadi polemik besar setelah klaim sepihak muncul ke permukaan. Ironisnya, alih-alih bertindak sebagai mediator yang objektif dan mengedepankan fakta riil di lapangan, jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Sambulangan justru diduga kuat ikut bermain dalam merumuskan kesimpulan sepihak yang sangat pincang.

​Sorotan utama publik kini tertuju pada fenomena “balik badan” massal yang dilakukan oleh para saksi secara mendadak di dalam forum musyawarah. Padahal, jauh sebelum musyawarah ini digelar, sebanyak 9 orang saksi telah dengan sadar, tanpa paksaan, mengakui sekaligus menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Perkebunan milik Dinitro Sadiama tertanggal 15 Mei 2026. Surat pernyataan tersebut menjadi bukti otentik awal bahwa Dinitro memang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara fisik sejak tahun 1993.

​Namun, situasi di dalam ruang rapat kantor desa mendadak berubah drastis dan dipenuhi kejanggalan psikologis. Barisan saksi yang awalnya membela Dinitro tiba-tiba meralat ucapan mereka dan menyatakan mundur. Mereka yang menarik diri adalah Basir, Iskariot Yanala, Arwadi Sadiama, Norman Sadiama, serta Simon Samauling (yang kini telah almarhum). Perubahan sikap yang terorganisir ini memicu kecurigaan besar mengenai adanya intervensi di balik layar, intimidasi terselubung, atau tekanan mental yang sengaja diciptakan untuk menggembosiklaim hukum milik Pihak Pertama.

​Logika sehat publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin para saksi yang dianggap sebagai pelaku sejarah pembukaan hutan rimba bisa begitu labil? Belakangan terkuak informasi miring dari lapangan bahwa mundurnya empat saksi hidup—Basir, Iskariot, Arwadi, dan Norman Sadiama—diduga kuat merupakan hasil “setingan” atau pengondisian sepihak oleh oknum pemerintah desa. Lebih miris lagi, salah satu saksi yang ikut mundur, yaitu Norman Sadiama, disinyalir memiliki konflik kepentingan karena diduga ikut terlibat dalam pusaran penjualan lokasi tanah yang sedang disengketakan tersebut.

​Kejanggalan yang paling telanjang dan merusak akal sehat adalah klaim historis dari Norwin Sadiama (Pihak Kedua) yang dibenarkan oleh Norman Sadiama. Berdasarkan dokumen Berita Acara, Norwin yang saat ini berumur 62 tahun mengklaim telah menguasai dan membuka tanah tersebut sejak tahun 1984. Pertanyaan kritisnya, bagaimana mungkin seorang anak yang saat itu secara usia masih di bawah umur sudah mampu menguasai, membuka, dan mengelola hutan rimba atau tanah ulayat secara mandiri tanpa rekam jejak yang logis?

​Fakta historis di lapangan yang diungkap oleh saksi sejarah seketika meruntuhkan klaim tahun 1984 tersebut. Sejarah mencatat, Sekolah Dasar (SD) di Desa Sambulangan baru pertama kali dibuka dan menerima siswa pada tahun 1983. Karena baru beroperasi, pihak sekolah kala itu hanya membuka kelas 1 dan kelas 2 sekaligus, di mana pembagian kelas tidak didasarkan pada jenjang kelulusan, melainkan disesuaikan dengan faktor usia calon siswa. Anak-anak yang usianya sudah tergolong tua langsung dimasukkan ke kelas 2, sedangkan yang usianya cukup dimasukkan ke kelas 1.

​Melalui sistem pembagian usia tahun 1983 itulah, Norman Sadiama langsung masuk ke bangku kelas 2 SD karena faktor usianya yang lebih tua. Sementara itu, Dinitro Sadiama bersama rekan sebayanya seperti Deris Ndekano dan Peni Samana masuk di kelas 1. Rekam jejak akademis mencatat bahwa Norman Sadiama tidak pernah lulus dari sekolah tersebut karena pada tahun 1986, ia memilih untuk keluar atau berhenti sekolah secara sepihak.

​Pasca putus sekolah pada tahun 1986, Norman Sadiama langsung merantau untuk bekerja di perusahaan kayu bakau Ibutin Soeharto yang beroperasi di wilayah Siuna. Berdasarkan catatan perjalanan hidupnya, Norman hanya bertahan selama satu tahun di perantauan dan baru kembali pulang ke kampung halamannya di Desa Sambulangan pada tahun 1987. Fakta kepulangan dari perantauan pada tahun 1987 inilah yang menjadi titik awal ia membuka lahan, sekaligus mematahkan klaim sepihak Pemdes yang menyatakan Norman dan Norwin telah membuka lahan sejak 1984.

​Di sisi lain, Norwin Sadiama sendiri baru tercatat membuka lahan di wilayah tersebut pada tahun 1988. Aktivitas pembukaan lahan oleh Norwin pada tahun itu bahkan sempat memicu sengketa dan bergesekan dengan warga bernama Luter Meali. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi internal, hingga akhirnya Norwin mendapatkan hak atas tanah tersebut, sebuah rentetan kronologi yang semakin mempertegas ketidakakuratan klaim tahun 1984 yang dipaksakan dalam sidang adat.

​Bantahan telak pun dilayangkan oleh Dinitro Sadiama atas kesaksian Norman dan Norwin yang dinilai penuh kebohongan publik. Dinitro menegaskan bahwa pada tahun 1984, mereka semua statusnya masih anak-anak yang aktif bersekolah di kampung, sebuah fakta yang tidak bisa dimanipulasi karena saksi-saksi hidup yang merupakan teman seangkatan sekolah mereka masih ada dan siap bersaksi hingga hari ini. Secara logika hukum, sangat mustahil anak sekolah yang sedang menempuh pendidikan dasar secara simultan melakukan pembukaan hutan rimba ulayat berskala besar.

​Silsilah pendidikan Dinitro Sadiama sendiri tercatat sangat jelas dan linier, dimulai dari masuk SD Sambulangan pada tahun 1983 dan berhasil lulus pada tahun 1989. Tanpa mengulur waktu, Dinitro langsung melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP Bulagi pada tahun 1989 dan dinyatakan lulus pada tahun 1992. Barulah setelah menyandang ijazah SMP pada tahun 1992, Dinitro secara mandiri mulai membuka lahan perkebunan pertanian yang kini menjadi objek sengketa.

​Satu tahun setelah mengelola lahan, tepatnya pada tahun 1993, sempat terjadi ketegangan batas wilayah yang memicu klaim sepihak antara Desa Sambulangan dan Desa Bakalinga. Menghadapi situasi tersebut, Dinitro mengambil langkah progresif dengan menghadirkan Polisi Kehutanan (Polhut) serta jajaran Pemerintah Desa Bakalinga ke lokasi. Melalui proses mediasi panjang dan pembuktian fisik di lapangan, lahirlah keputusan bersama yang secara sah menetapkan bahwa tanah tersebut mutlak menjadi milik Dinitro Sadiama.

​Namun, fakta kronologis yang begitu benderang ini sengaja dikaburkan dalam lembar rekomendasi akhir yang dirumuskan oleh Pemerintah Desa Sambulangan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Melki Sumarianto Samana. Pemdes terkesan melakukan generalisasi sepihak yang serampangan dengan menganggap seluruh saksi menolak klaim Dinitro, serta secara kilat memutuskan untuk memenangkan Norwin Sadiama. Sikap Pemdes yang mendadak “buta sejarah” dan mengabaikan eksistensi 4 saksi hidup yang bertahan—Roni Yanala, Adrian Tabalisa, Joni Meali, dan Aprianus Yanala—menimbulkan mosi tidak percaya yang luar biasa dari publik.

​Tindakan manipulatif yang mengabaikan kebenaran matematis dan sejarah riil ini memicu desakan kuat agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan segera turun tangan. Dinitro Sadiama dengan tegas menyatakan MENOLAK mentah-mentah hasil rumusan sidang adat yang dinilai cacat prosedur, sarat kongkalikong, dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Publik kini menunggu keberanian instansi pengawas tingkat kabupaten untuk membongkar dugaan kejahatan administrasi dan meluruskan kembali hak atas tanah ulayat yang coba dirampas lewat skenario kekuasaan desa.

Jein