BATAM, BTN — Praktik penampungan dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal diduga makin marak dan beroperasi leluasa di kawasan pelabuhan tikus, Kampung Dapur Arang, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. 28/07/2026
Aktivitas tak berijin ini mengandalkan modus menguras sisa muatan atau tangki kapal—yang dikenal luas dengan sebutan aksi “kencingan” kapal—untuk mengumpulkan pasokan BBM dalam jumlah besar.
Isu ini kian menjadi sorotan hangat lantaran muncul dugaan kuat bahwa operasional bisnis gelap tersebut dikendalikan oleh seorang oknum anggota Angkatan Laut berinisial Rdy.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi, kegiatan transaksi haram ini sengaja memanfaatkan celah jalur perairan terpencil yang sangat minim dari jangkauan pengawasan aparat penegak hukum.
Mekanismenya, minyak sisa muatan maupun hasil kurasan tangki kapal dikumpulkan secara tersembunyi, diolah ala kadarnya, lalu didistribusikan kembali ke pasaran sebagai BBM industri tanpa dokumen resmi.
Dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan dalam pusaran bisnis ini ditengarai menjadi tameng ampuh, sehingga operasional penampungan BBM ilegal tersebut seolah kebal hukum dan sulit ditindak.
Praktik semacam ini jelas memicu ke keprihatinan publik karena tidak hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga merusak tatanan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan nasional.
Dari sisi perekonomian, negara ditaksir mengalami kerugian yang tak sedikit akibat potensi penerimaan pajak, cukai, serta retribusi resmi yang sengaja dimanipulasi oleh para pelaku.
Selain menggerogoti kas negara, penanganan dan penyimpanan bahan mudah terbakar secara sembarangan di lokasi pemukiman ini membawa ancaman bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan yang serius.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. (Siska)






