KAMPAR —BTN 08/08/2026- Indikasi praktik pertambangan tanah tanpa izin (Galian C) ilegal bermodus pemerataan tanah kavlingan gratis di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kian menyengat. Aktivitas komersialisasi material tanah merah secara terang-terangan di pinggir jalan utama tersebut kini menjadi sorotan tajam publik karena diduga kuat melanggar hukum dan menabrak aturan pertambangan.
Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung di lapangan pada Rabu (5/8/2026), kegiatan ekskavasi skala masif tersebut berpusat di kawasan Bukit Kemuning, Tapung Hulu (Koordinat GPS: Lat 0.6309°, Long 100.9107°). Di lokasi, satu unit alat berat ekskavator merk Hitachi tampak aktif menggaruk tebing tanah merah secara kontinu, lalu memuatnya ke deretan dump truck yang siap mendistribusikan material tersebut ke pihak luar.
Langkah terencana yang disinyalir untuk mengelabui pengawasan aparat dan masyarakat terlihat dari pembentangan spanduk mencolok di area kegiatan. Spanduk tersebut memuat narasi seolah-olah lokasi sedang dijalankan untuk pematangan lahan kavlingan serta pembagian “tanah timbun gratis”, padahal fakta di lapangan mengarah pada dugaan kuat jual-beli material demi meraup keuntungan pribadi di balik kedok aksi sosial.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari warga setempat yang mengendus kejanggalan dalam operandi tersebut. Yang lebih memprihatinkan, sumber lokal mengungkapkan bahwa tebing yang dikupas secara brutal itu ditengarai berdiri di atas lahan hibah yang sejatinya diperuntukkan sebagai Tanah Wakaf, sehingga tindakan pengerukan komersial ini dinilai melukai rasa keadilan dan norma sosial masyarakat.
”Ini modus klasik yang sangat lihai. Mereka menempelkan spanduk seolah-olah kegiatan sosial pemerataan kavlingan, padahal ada transaksi komersial tanah timbun di baliknya. Cara-cara seperti ini adalah jurus ampuh yang sengaja diciptakan untuk memuluskan operandi galian C ilegal agar terhindar dari jerat hukum, apalagi lahan tersebut setahu saya adalah lahan hibah untuk tanah wakaf,” tegas seorang warga Tapung Hulu dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Sorotan pedas warga tidak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga pada letak geografis lokasi pengerukan yang dinilai sangat dekat dengan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu. Jarak yang relatif terjangkau ini memunculkan pertanyaan menohok terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum setempat terhadap aktivitas pengerukan yang berlangsung secara terbuka tersebut.
Warga menggarisbawahi bahwa pembiaran atas aktivitas pengerukan tanpa izin ini berpotensi merusak reputasi institusi kepolisian di mata masyarakat. “Lokasi kegiatan ini jelas-jelas tidak jauh dari Polsek Tapung Hulu. Jangan sampai timbul asumsi negatif di tengah masyarakat seolah-olah ada pembiaran atau praktik ‘main mata’ dengan pelaku. Aparat Penegak Hukum harus segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik,” tambah warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Secara yuridis, setiap aktivitas pengerukan dan pengangkutan material batuan maupun tanah yang ditujukan untuk komersialisasi wajib mengantongi perizinan sah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta dokumen lingkungan hidup. Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan ekskavasi ini jelas menabrak Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Merespons dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur ini, elemen masyarakat mendesak ketegasan penegakan hukum dari tingkat Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, hingga jajaran Polda Riau agar tidak menutup mata. Penertiban tanpa kompromi dinilai mutlak dilakukan sebelum dampak kerusakan lingkungan dan kerugian sosial masyarakat semakin meluas.
”Kami minta APH bertindak tegas dan tidak membiarkan wilayah Tapung Hulu dijadikan ajang pengerukan tanah tanpa izin berkedok kavlingan. Amankan alat berat di lokasi, periksa legalitas kegiatan tersebut, dan tindak tegas siapa pun aktor di balik operandi ini tanpa tebang pilih,” pungkasnya mendesak.
Merespons gejolak dan temuan jurnalistik di lapangan, tim media melakukan konfirmasi resmi kepada Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., melalui pesan instan WhatsApp. Perwira menengah Polri tersebut menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti laporan wartawan dan menugaskan tim guna melakukan pengecekan langsung ke lokasi pertambangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi terus berupaya mengumpulkan konfirmasi tambahan dari pengelola kegiatan serta instansi dinas teknis terkait guna menguji legalitas formal secara komprehensif. Upaya konfirmasi berimbang ini dijalankan demi menjunjung tinggi asas keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dugaan skandal Galian C ilegal berkedok tanah wakaf dan pemerataan kavlingan ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Riau. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara kritis dan transparan hingga fakta hukum terkuak secara terang benderang ke hadapan publik.
Tim red Prima






