SUKABUMI, BTN – Praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang diduga kuat tengah menggurita di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Sorotan tajam kini tertuju pada Camat Sukalarang, Hj. Ratu Badjriawati, S.IP., M.Si., yang dituding menjadi aktor utama di balik serangkaian pungutan tidak resmi—mulai dari pemotongan hak tenaga honorer, pengondisian THR, hingga pemerasan dalam urusan birokrasi pelayanan publik. 26/05/2026
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun dari kalangan internal serta perangkat desa, berikut adalah gurita dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sukalarang:
1. Hak Tenaga Honorer Disunat Paksa
Rangkaian dugaan culas ini mencuat saat penyaluran bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelang Idulfitri 2026. Enam tenaga honorer yang seharusnya menerima hak penuh sebesar Rp1,6 juta per orang, dipaksa gigit jari. Pasca-pencairan, mereka diintimidasi untuk mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu per orang langsung ke tangan Camat.
“Uang itu diambil paksa. Kami terpaksa menyerahkannya karena diancam kontrak kerja kami tidak akan diperpanjang jika menolak,” ungkap salah satu tenaga honorer dengan nada ketakutan. Total uang haram yang terkumpul dari sektor ini diduga mencapai Rp3 juta tanpa kejelasan alokasi.
2. Misteri “Penguasaan” THR Perusahaan Mitra
Ironi tak berhenti di situ. Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah perusahaan mitra yang mengalir melalui sistem satu pintu di tangan Camat, diduga kuat “diuapkan”. Alih-alih menerima hak yang proporsional dari nilai bantuan perusahaan yang besar, para staf bawah hanya disodori bingkisan ala kadar: satu kaleng biskuit dan satu botol sirup. Ketimpangan mencolok ini memicu gelombang kekecewaan mendalam di tingkat staf.
3. Birokrasi “Uang Pelicin” Siltap Perangkat Desa
Dalam ranah pelayanan publik, pelayanan administrasi diduga sengaja “disandera”. Sejumlah kepala desa dan perangkat desa menjerit karena proses penandatanganan dokumen Penghasilan Tetap (Siltap) kerap dipersulit kecuali ada uang pelicin.
“Kalau tidak ada uangnya, berkas sengaja ditunda-tunda. Dicari-cari kesalahan administrasi yang mengada-ada, bahkan dikembalikan tanpa alasan jelas. Ini praktik kotor yang tidak pernah terjadi pada zaman camat-camat sebelumnya,” tegas M, seorang perangkat desa yang telah puluhan tahun mengabdi.
4. Komersialisasi PHBN: Setoran Rp8 Juta Berhadiah Tong Sampah
Pada Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025 lalu, aroma pemerasan juga tercium menyengat. Setiap desa diwajibkan menyetor upeti sebesar Rp8 juta dengan dalih biaya karnaval tingkat kecamatan. Padahal, setiap desa sudah mendanai kegiatan serupa di wilayah masing-masing.
Puncaknya, setelah acara usai, desa-desa tersebut hanya diganjar hadiah “penghinaan” berupa tong sampah dan perabot plastik murahan yang nilainya tidak sebanding dengan uang jutaan rupiah yang disetorkan. Tragisnya, panitia menolak memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tertulis dengan dalih dana sudah habis.
5. Intervensi Lahan “Basah” Program Ketahanan Pangan
Nafsu serakah oknum pejabat ini disinyalir hingga merambah ke program Ketahanan Pangan Desa. Program mandiri yang seharusnya dikelola penuh oleh pemerintah desa demi kesejahteraan warga, justru diintervensi oleh Camat. Muncul indikasi kuat adanya permintaan jatah keuntungan (fee) dari proses pengadaan bibit, pupuk, hingga alat-alat pertanian.
Camat Sukalarang Membantah: “Saya Pakai Uang Pribadi”
Menanggapi gelombang tudingan miring ini, Camat Sukalarang, Hj. Ratu Badjriawati, memberikan klarifikasi tertulis dan membantah seluruh tuduhan secara sepihak. Ia mengklaim bahwa seluruh kegiatan di wilayahnya telah berjalan sesuai prosedur baku dan asas musyawarah.
“Saya harap pelapor menyebutkan sumbernya secara jelas, karena saya sama sekali tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan. Saya justru sering pakai uang pribadi untuk kegiatan kecamatan,” kelitnya dalam pesan tertulis.
Jerat Hukum Menanti
Meski dibantah, derasnya kesaksian dan bukti-bukti di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang sangat kuat. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, Camat Sukalarang terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tindak pidana pemerasan dalam jabatan), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tindakan ini juga menabrak aturan penyalahgunaan jabatan dalam KUHP serta Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Sukalarang mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk segera turun membedah borok birokrasi ini, melakukan audit investigatif, dan menyeret oknum yang terlibat ke meja hijau demi memulihkan pelayanan publik yang bersih dan bermartabat.
Reporter: ROMI






