BEKASI, BTN—13/07/2025, Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia melalui Wakil Ketua Umumnya, Ali Sopyan, mendesak penuntasan tuntas kasus dugaan korupsi berjamaah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Sorotan tajam ini muncul seiring dengan kontrasnya janji Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dengan realitas di lapangan, di mana kerugian negara miliaran rupiah masih belum menyeret para pelaku ke meja hijau.
Ali Sopyan menyoroti ironi praktik pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada DLH Kabupaten Bekasi yang terindikasi merugikan negara hingga Rp7.340.925.615,00. Angka fantastis ini terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara gamblang membeberkan berbagai kejanggalan dan penyimpangan.
Modus Operandi Korupsi yang Terstruktur dan Sistematis:
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 (Nomor 30B/LHP XVIII.BDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023) mengungkap praktik “Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak pada UPTD PSA Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya”. Berbagai indikasi penyimpangan yang patut diduga sebagai modus operandi korupsi berjamaah antara lain:
Pemborosan Anggaran Fantastis: Penunjukan langsung PT TPW yang tidak didukung pemastian kewajaran harga, mengakibatkan indikasi pemborosan sebesar Rp4.823.696.239,00. Sebuah angka yang mencerminkan lemahnya pengawasan dan potensi kolusi.
Manipulasi Bukti Pembelian: Pengendalian penerimaan dan pengeluaran BBM yang lemah, serta bukti pembelian sebesar Rp12.126.336.239,00 yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, menunjukkan adanya rekayasa administrasi untuk memperkaya diri.
Penggunaan Uang Tidak Sah: Terindikasi penggunaan uang yang tidak sah minimal Rp2.046.400.000,00 atas bukti pembelian BBM yang fiktif.
Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan kuat tindakan pidana korupsi.
Rekomendasi BPK Mandul, Sanksi Disiplin Hanya Kamuflase?
BPK telah merekomendasikan Bupati Bekasi untuk memerintahkan Kepala DLH guna meningkatkan pengawasan, melakukan pengadaan BBM yang transparan, dan memberikan sanksi tegas. Inspektorat Kabupaten Bekasi juga direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan investigatif.
Namun, meskipun beberapa tindak lanjut seperti pembuatan MoU dengan agen resmi Pertamina dan pemberian hukuman disiplin kepada beberapa pejabat telah dilakukan, Ali Sopyan menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut belumlah cukup.
“Sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji atau hukuman ringan lainnya terhadap PPK, Kepala UPTD, PPTK, dan Bendahara, patut dipertanyakan. Ini terkesan hanya pemadam kebakaran semata, bukan penegakan hukum yang sesungguhnya,” ujar Ali Sopyan geram.
Faktanya, LHP lanjutan BPK Nomor HM.04.01/113/IRDA/V-2024 tanggal 13 Mei 2024 kembali mengungkap adanya Bukti pembayaran transaksi BBM alat berat yang tidak memadai.Jumlah unit alat berat yang beroperasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.Kelebihan pembayaran BBM alat berat Tahun 2022 sebesar Rp3.058.763.500,00, di mana Rp1.071.179.261,00 diantaranya belum disetorkan ke Kas Daerah.
Pertanyaan Besar: Siapa Dalang di Balik Skandal Ini?
“Pertanyaan besar muncul: mengapa rekomendasi BPK untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah belum sepenuhnya dipatuhi? Mengapa tidak ada langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang fantastis ini?” tanya Ali Sopyan dengan nada tajam.
Bahkan, pada Tahun Anggaran 2023, praktik pengadaan BBM di DLH Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan kejanggalan. Pengadaan BBM Bio Solar Non Subsidi (BBM B30) senilai Rp39.533.645.737,00 untuk kendaraan dinas, pengangkut sampah, dan operasional alat berat, dilakukan melalui penunjukan langsung kepada dua penyedia, PT SIAR dan PT APMU.
“Transparansi dalam proses penunjukan langsung ini harus dipertanyakan. Apakah mekanisme ini sudah sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas? Jangan sampai praktik-praktik lama yang merugikan keuangan negara terulang kembali dengan modus operandi yang lebih rapi,” tegas Ali Sopyan.
IWO Indonesia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini. “Jangan biarkan para ‘gerombolan koruptor berjamaah’ ini terus leluasa menikmati uang rakyat. Program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo harus dibuktikan dengan tindakan nyata, dimulai dari Pemda Bekasi ini!” pungkas Ali Sopyan.






