BATAM, BTN 09/06/2026 – Aktivitas gelap yang diduga kuat sebagai praktik penyelundupan barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) berskala besar, dilaporkan masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Praktik ilegal yang disamarkan dengan kedok jasa “ekspedisi” ini secara terang-terangan beroperasi di Pelabuhan Khusus (Pelsus) salah satu galangan kapal terkemuka, Marinatama Shipyard, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan investigasi dan pantauan tim media di lapangan, denyut nadi aktivitas ilegal ini justru semakin intens bergerak di bawah kegelapan malam. Deretan mobil lori jenis box tampak hilir mudik secara masif mengangkut dan mengantar barang-barang misterius tersebut langsung menuju dermaga pelsus galangan kapal.
Di dermaga, suasananya tak kalah sibuk. Sebanyak delapan unit speed boat (SB) berspesifikasi tinggi, masing-masing dipersenjatai mesin berkekuatan 250 PK, telah bersiap dalam posisi standby. Armada laut cepat ini sengaja disiapkan untuk melarikan komoditas ilegal tersebut membelah lautan menuju wilayah tujuan.
Sebagaimana yang telah diwartakan dalam pemberitaan sebelumnya, barang-barang yang masuk dalam kategori lartas ini direncanakan akan diseberangkan menuju Buton, Pekanbaru, Riau Daratan. Jalur laut tikus dan pemanfaatan pelsus diduga sengaja dipilih guna menghindari deteksi radar serta pengawasan aparat penegak hukum resmi.
Menurut data dan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya media ini, komoditas yang diselundupkan ditengarai kuat merupakan barang-barang bermerek palsu atau tiruan (KW) kelas tinggi. Produk-produk konsumsi bernilai ekonomi tinggi seperti tas wanita modis, sepatu, hingga produk kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendominasi muatan.
Tidak hanya produk fesyen dan kecantikan, sumber tersebut juga membeberkan adanya dugaan penyelundupan mesin-mesin industri serta suku cadang (sparepart) kendaraan roda empat maupun roda dua dalam partai besar. Semua barang ini diduga kuat dipasok secara ilegal tanpa melewati mekanisme kepabeanan dan pembayaran pajak yang sah kepada negara.
Ironisnya, meski praktik ini berpotensi merugikan pendapatan negara hingga miliaran rupiah dan mengancam industri dalam negeri, respons dari otoritas berwenang dinilai sangat lamban. Awak media ini sejatinya telah melayangkan informasi awal terkait dugaan penyelundupan ini kepada pihak Bea dan Cukai Kota Batam.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan ke ruang publik, belum ada tindakan nyata, langkah preventif, maupun penggerebekan yang diambil oleh petugas Bea Cukai terhadap para pelaku di lapangan. Pembiaran ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai komitmen pemberantasan penyelundupan di wilayah Batam.
Berdasarkan investigasi mendalam dari berbagai sumber kompeten yang berhasil dihimpun, lingkaran bisnis haram ini diduga kuat diaktori dan dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial “TS”. Dalam menjalankan roda bisnis gelapnya di Kota Batam, “TS” disebut-sebut tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh kaki tangannya yang berinisial “HS”.
Skandal penyelundupan yang terorganisir rapi ini pun telah dikonfirmasikan langsung oleh awak media kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bea dan Cukai Kota Batam. Upaya konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita sekaligus meminta klarifikasi resmi atas keluhan masyarakat.
Namun kembali, sangat disayangkan dan patut dipertanyakan, hingga meja redaksi menaikkan artikel ini, institusi Bea dan Cukai Batam seolah masih “picing mata” dan belum menunjukkan taji serta tindakan konkretnya guna memberantas dugaan penyelundupan di Pelsus Marinatama Shipyard tersebut.
Sikap pasif dari instansi kepabeanan ini tentu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Jika pelabuhan khusus galangan kapal dibiarkan beralih fungsi menjadi gerbang penyelundupan, maka hukum di wilayah ini dinilai khalayak telah mandul dan kalah oleh kekuatan oknum penyelundup.
Masyarakat kini mendesak pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pusat serta aparat penegak hukum terkait untuk segera turun tangan melakukan supervisi dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, baik para pelaku usaha ilegal “TS” dan “HS”, maupun oknum petugas jika terbukti melakukan pembiaran.
(Siska)






