BANGKEP, SULTENG – BTN 18/07/2026- Kasus dugaan aktivitas reklamasi tanpa izin yang merusak ekosistem hutan bakau (mangrove) di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), kini memasuki babak baru yang kian memanas. Praktik penimbunan pesisir yang disinyalir ilegal tersebut diduga kuat digerakkan oleh seorang kontraktor bernama Ferdi Yakobus,figur yang diketahui juga pernah mengerjakan proyek tanggul di Desa Kombutokan. Ironisnya, aktivitas yang mengancam lingkungan ini dibumbui oleh sikap arogansi yang melecehkan pilar keempat demokrasi.
Sorotan publik tajam mengarah pada Ferdi Yakobus setelah pernyataan kontroversialnya dibongkar oleh perwakilan warga. Kepada media ini, seorang tokoh masyarakat bernama Risal Al Arwie membeberkan bahasa arogan yang dilontarkan oleh sang kontraktor. Ferdi Yakobus secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak ada urusan dengan media online “segala rupa”, sebuah kalimat bernada meremehkan yang memicu kecaman keras dari insan pers dan pengawas publik di Sulawesi Tengah.
Pernyataan “tidak ada urusan dengan media” tersebut dinilai sebagai bentuk kepanikan sekaligus pembangkangan nyata terhadap fungsi kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sikap antipati terhadap kerja jurnalistik ini justru memperkuat indikasi bahwa ada hal besar yang berusaha disembunyikan di balik material urukan di Bulagi Utara. Jika memang proyek reklamasi tersebut memiliki legalitas hukum yang kuat, tidak ada alasan bagi pelaksana lapangan untuk alergi terhadap konfirmasi wartawan.
Berdasarkan investigasi dan dokumentasi visual di lapangan, aktivitas penimbunan karang dan tanah yang dikomandoi oleh Ferdi Yakobus di Bulagi Utara terindikasi kuat berjalan secara liar tanpa memedulikan status zonasi wilayah pesisir. Alat berat dan armada material urukan secara masif merambah kawasan hijau pantai. Hal ini memicu dugaan adanya pembiaran dari instansi pengawas tingkat kabupaten, mengingat rekam jejak pelaku yang juga memegang proyek infrastruktur pemerintah seperti tanggul Kombutokan.yang sempat firal dimedia online yang pekerjaannya diduga dikerjakan asal asalan,
Dampak kehancuran ekologis akibat ambisi sepihak ini dipastikan bakal memukul fungsi esensial hutan mangrove di Bulagi Utara. Hutan bakau bukanlah lahan kosong tak bertuan yang bisa ditimbun demi kepentingan bisnis konvensional, melainkan benteng alami pelindung daratan dari abrasi dan amukan gelombang pasang. Kehancuran ekosistem ini secara langsung akan meruntuhkan pertahanan geografis pemukiman warga pesisir.
Bukan hanya merusak benteng alam, proyek yang diduga ilegal ini menjadi pukulan mematikan bagi urat nadi perekonomian nelayan tradisional setempat. Wilayah mangrove yang kini terkubur material urukan oleh alat berat milik Ferdi Yakobus merupakan habitat primordial tempat berkembang biaknya ikan, udang, dan kepiting bakau. Tindakan barbar menimbun kawasan ini sama saja dengan memutus rantai makanan laut dan memiskinkan masyarakat pesisir secara perlahan demi keuntungan segelintir oknum.
Secara yuridis, tindakan penimbunan ruang laut secara ilegal dan perusakan mangrove memiliki konsekuensi pidana yang sangat berat. Setiap aktivitas reklamasi wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Menabrak regulasi ini merupakan pelanggaran pidana murni yang diatur dengan sanksi denda miliaran rupiah dan hukuman penjara dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Merespons arogansi pelaku dan ancaman kerusakan lingkungan yang makin meluas, publik mendesak Korps Bhayangkara untuk segera turun tangan. Jajaran Polres Banggai Kepulauan dan Polda Sulawesi Tengah diminta bertindak taktis dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi penimbunan Bulagi Utara,guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan yang dimiliki Ferdi Yakobus.
Selain aparat kepolisian, desakan keras juga ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KKP RI diminta segera menerjunkan tim investigasi khusus ke Bulagi Utara untuk melakukan audit pemanfaatan ruang laut secara objektif serta menindak tegas aktor intelektual di balik perusakan kawasan pesisir ini.
Ketegasan dari KKP, Polres Bangkep, dan Polda Sulteng kini menjadi batu ujian bagi tegaknya wibawa hukum di bumi Peling. Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena menghadapi figur kontraktor yang merasa memiliki posisi tawar tinggi. Arogansi verbal yang meremehkan kerja pers harus dijawab dengan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu di hadapan publik.
Kendati dibayangi pernyataan arogan dari pelaku, redaksi media ini tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Ferdi Yakobus. Apabila pihak kontraktor mampu membuktikan kepemilikan izin resmi dari kementerian terkait, data tersebut harus dibuka secara transparan kepada publik guna menyudahi spekulasi dan kegaduhan yang berlarut-larut di tengah masyarakat.
Kasus di Bulagi Utara ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk mengevaluasi secara ketat para rekanan proyek di wilayahnya. Pembangunan infrastruktur daerah bagaimanapun tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan hidup dan menabrak aturan hukum yang berlaku. Menjaga kelestarian alam pulau kecil adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan argumen pembangunan yang destruktif.
Sebagai pengingat bagi seluruh pihak, laut yang ditimbun mungkin bisa direkayasa, namun jika hutan bakau telah musnah, ekosistem pesisir dan sumber kehidupan nelayan akan mengalami kerusakan permanen yang butuh waktu ratusan tahun untuk pulih. Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melayangkan konfirmasi tertulis resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkep guna memastikan status hukum dari aktivitas penimbunan di Bulagi Utara tersebut.
Pimpinan Redaksi






