Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TAMBOLAKA, SBD, BTN — Sikap acuh tak acuh oknum pejabat kepolisian kembali mencederai semangat pelayanan publik Presisi. Kapolres Sumba Barat Daya (SBD) diduga enggan keluar dari ruang kerjanya meski Penasihat Hukum, korban, dan awak media telah berjam-jam menanti di lobi Mapolres SBD pada Kamis (23/10/2026). Sikap tertutup ini memicu kekecewaan mendalam hingga berujung pada insiden dorongan fisik dan tangisan histeris keluarga korban. 24/10/2026

​Kedatangan Penasihat Hukum Melky Nanno, S.H., bersama kliennya Yesua Toda Nura Lele dan sang istri, bertujuan mulia untuk membangun komunikasi serta silaturahmi hukum. Pihaknya bermaksud mendesak penuntasan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp320 juta yang melibatkan oknum Bank BRI Cabang Waikabubak. Laporan yang diajukan sejak tahun 2022 tersebut dinilai mangkrak dan mengendap tanpa kepastian hukum selama hampir empat tahun di Unit II Tipidter Polres SBD.

​Rombongan tiba di lobi Mapolres SBD sekitar pukul 09.00 WITA dengan prosedur resmi melalui penjagaan SPKT. Petugas piket mengonfirmasi bahwa Kapolres berada di dalam ruangan, sehingga rombongan bersabar menunggu agar dapat menyampaikan koordinasi langsung terkait hak-hak hukum korban yang selama ini terabaikan.

​Namun, penantian tersebut menjadi awal dari proses pimpong pelayanan yang melelahkan. Setelah menunggu cukup lama di ruang lobi, rombongan sempat diarahkan menuju ruang Satuan Reskrim dan Unit Tipidter. Ironisnya, Kasat Reskrim dilaporkan sedang melakukan tugas dinas ke Jakarta, sementara Kanit II Tipidter tengah mengambil izin tugas luar untuk urusan adat.

​Tanpa kehadiran para pejabat teknis reskrim, rombongan dipandu kembali ke ruang lobi untuk menunggu kepastian dari Kapolres SBD. Jam berganti jam, namun sosok pimpinan tertinggi di Mapolres SBD tersebut tak kunjung menampakkan diri maupun mengutus perwakilan resmi untuk menemui Penasihat Hukum dan korban yang terus menanti.

​Menyadari tidak ada kepastian audiensi verbal, sekitar pukul 11.00 WITA, Melky Nanno berinisiatif mendampingi kliennya menuju Ruang Seksi Umum (Sium) untuk menyerahkan surat permohonan audiensi secara tertulis. Langkah administratif ini diambil agar koordinasi hukum tetap berjalan sesuai koridor dan koridor surat-menyurat resmi.

​Puncak ketegangan pecah di Ruang Sium saat Melky Nanno bersama Yesua dan istrinya hendak masuk bersama-sama sebagai satu kesatuan tim hukum dan klien. Oknum anggota yang bertugas di Ruang Sium mendadak melarang klien masuk dan melakukan aksi dorongan fisik terhadap Yesua beserta istrinya agar keluar dari ruangan.

​Tindakan represif dan tidak komunikatif dari oknum petugas Sium tersebut memicu adu mulut sengit dengan Penasihat Hukum. Istri Yesua, yang selama empat tahun terakhir memikul beban psikologis dan finansial akibat lenyapnya uang Rp320 juta, tak sanggup menahan emosi hingga pecah tangis histeris di dalam area markas kepolisian.

​Tangisan pilu sang ibu menggema luas hingga ke ruang lobi Mapolres SBD, menyedot perhatian warga dan personel di lokasi. Momen memilukan tersebut memperlihatkan betapa rentannya posisi masyarakat kecil saat memperjuangkan keadilan yang terhambat oleh tembok birokrasi dan dugaan sikap tidak profesional oknum aparat.

​Meski insiden dorongan dan tangisan histeris telah terjadi di lingkungan Mapolres, Kapolres SBD tetap bertahan di ruangannya dan tak kunjung keluar memberikan penjelasan maupun permohonan maaf. Total rentang waktu penantian sejak pagi hingga siang hari berlangsung hampir empat jam tanpa tanggapan berarti dari pihak pimpinan kepolisian setempat.

​Menanggapi ketidakjelasan penanganan kasus dan perlakuan kasar yang diterima kliennya, Melky Nanno menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana melayangkan pengaduan resmi ke Propam Polda NTT, Mabes Polri, serta meminta perlindungan saksi dan korban kepada LPSK guna mengusut tuntas dugaan penyidikan yang tidak profesional di Polres Sumba Barat Daya.