TAMBOLAKA, SBD, BTN — Suasana Mapolres Sumba Barat Daya (SBD) mendadak tegang pada Kamis (23/10/2026) siang. Ketegangan terpacu usai insiden aksi dorong dan pecahnya tangis seorang ibu di depan Ruang Seksi Umum (Sium) Mapolres SBD, saat pihak keluarga korban berupaya memperjuangkan kepastian hukum atas kasus yang mangkrak selama hampir empat tahun. 24/10/2026
Atas kejadian memprihatinkan tersebut, Penasihat Hukum korban, Melky Nanno, S.H., menyampaikan pernyataan sikap secara tegas dan terbuka di hadapan awak media BerantasTipikorNews.co.id serta jajaran anggota Polres SBD yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya, Melky Nanno membeberkan bahwa penanganan perkara atas nama kliennya, Bapak Yesua Toda Nura Lele, terkesan sengaja diulur-ulur tanpa kejelasan yang pasti. Kasus yang ditangani oleh Unit II Tipidter Polres SBD ini tercatat telah berjalan dan mengendap sejak 6 November 2022 lalu.
Melky menjelaskan bahwa dirinya baru resmi menerima Kuasa Khusus untuk mendampingi korban per tanggal 21 Oktober 2026. Meski baru tiga hari mengemban amanah sebagai Penasihat Hukum, ia bergerak cepat untuk berkoordinasi dan mempertanyakan sejauh mana progres penyidikan kasus yang menimpa kliennya tersebut.
Langkah koordinasi yang ditempuh Melky tidak berjalan mulus karena sejumlah pejabat kunci tidak berada di tempat. Kanit II Tipidter dilaporkan sedang izin tugas luar dalam rangka urusan adat, sementara Kasat Reskrim Polres SBD tengah berada di luar kota dalam rangka tugas dinas ke Jakarta.
Niat awal kedatangan Melky bersama klien dan pihak keluarga ke Mapolres SBD sebenarnya adalah untuk bersilaturahmi serta membangun koordinasi resmi dengan Kapolres SBD. Pendampingan ini merupakan hak konstitusional korban yang dijamin penuh oleh undang-undang guna memastikan seluruh hak hukum kliennya terlindungi dengan baik.
Melky menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), baik penyidik kepolisian maupun Penasihat Hukum, adalah mitra yang selayaknya saling berkoordinasi secara faktual dan transparan. Namun, koordinasi tersebut terhambat oleh dugaan miskomunikasi serta sikap pembatasan dari petugas piket di Ruang Sium yang dinilai tidak akomodatif.
Tindakan oknum anggota di Ruang Sium yang melarang klien dan keluarga korban masuk ke area pelayanan dikritik keras oleh Melky Nanno. Kebijakan pembatasan yang tidak proporsional tersebut memicu kegaduhan hingga berujung insiden dorong dan tangisan histeris keluarga korban yang merasa keadilan mereka terus diabaikan.
Menanggapi ketidakprofesionalan petugas tersebut, Melky mendesak Kapolres Sumba Barat Daya untuk segera melakukan pembinaan intensif dan mutasi terhadap oknum anggota Sium yang terlibat. Jika tindakan preventif dan evaluasi tidak dilakukan, timbul kesan bahwa kepolisian hanya memprioritaskan perkara tertentu saja.
Mengakhiri pernyataan sikapnya, Melky Nanno menegaskan komitmennya untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi demi menjamin keadilan dan keselamatan korban. Pihaknya berencana melayangkan surat pengaduan resmi ke Mabes Polri, Polda NTT, serta mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK.






