KENDARI –BTN 01/02/2026- Integritas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari kini berada di titik nadir. Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) 2 lantai di SMP Negeri 4 Kendari yang menelan anggaran fantastis senilai Rp1,7 miliar dari APBD 2025, diduga kuat menjadi ajang “sunat” spesifikasi teknis yang berisiko fatal bagi keselamatan siswa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​East Indonesia Malaca Project Institute (EIMPI) secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk turun tangan melakukan audit investigatif, baik secara teknis maupun finansial. Sosok Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini menjadi sorotan utama atas lemahnya pengawasan yang menjurus pada pembiaran.

​Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan media ini bersama tim EIMPI, proyek ini mencerminkan buruknya tata kelola konstruksi publik di Kota Lulo. Beberapa temuan krusial yang mengoyak rasa keadilan publik antara lain.

Tidak ditemukannya papan proyek di lokasi. Ini adalah indikasi awal “proyek siluman” yang menabrak prinsip keterbukaan informasi publik.

Besi tulangan pada lantai dua diduga kuat tidak memenuhi standar diameter dan jumlah yang tertera dalam Gambar Kerja serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ditemukan banyak titik beton berongga (honeycomb) hingga tulangan besi terlihat jelas. Hal ini membuktikan proses pengecoran dilakukan tanpa standar vibrasi yang benar, mengancam rigiditas struktur bangunan.

​”Uang rakyat senilai Rp1,7 miliar seharusnya menghasilkan gedung kokoh, bukan bangunan yang mengancam nyawa siswa. Jika strukturnya saja sudah cacat sejak lahir, ini bukan sekedar kelalaian teknis, tapi diduga ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri melalui pengurangan kualitas,” tegas perwakilan EIMPI.

​Tindakan pembiaran oleh PPK dan Dinas terkait bukan sekedar masalah administrasi, melainkan potensi pelanggaran hukum berlapis,​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor).Pengurangan spesifikasi yang merugikan keuangan negara adalah delik korupsi nyata.

Perpres No. 12 Tahun 2021 (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).PPK wajib mengendalikan kontrak dan menjamin mutu. Kelalaian dalam pengawasan adalah pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas.

​UU No. 2 Tahun 2017 (Jasa Konstruksi). Kegagalan bangunan akibat ketidaksesuaian spesifikasi dapat menyeret pengguna dan penyedia jasa ke ranah pidana.

PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Ketidakprofesionalan PPK dan Kadis dalam mengawal proyek strategis merupakan pelanggaran disiplin berat.EIMPI tidak hanya menggertak. Mereka melayangkan tuntutan konkret kepada Korps Adhyaksa.​Segera panggil dan periksa Kadikbud Kota Kendari serta PPK proyek atas dugaan maladministrasi dan pembiaran pelanggaran kontrak.​

Lakukan uji laboratorium independen terhadap mutu beton dan jenis besi yang digunakan.Blacklist perusahaan kontraktor dan seret oknum yang terlibat ke meja hijau jika ditemukan kerugian negara.

​Rakyat Kendari tidak butuh gedung megah jika hanya menjadi “bom waktu” bagi anak cucu mereka. Kejati Sultra harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama saat menyangkut anggaran pendidikan yang sakral.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari serta kontraktor pelaksana guna memberikan ruang hak jawab sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Kaperwil Sultra