Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BOGOR, BTN – Sektor pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan penyimpangan anggaran mencuat setelah ditemukan realisasi belanja makanan dan minuman di sepuluh kecamatan senilai Rp673.559.784,00 yang dinilai tidak memadai dan diduga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Jumat 3/07/2026

​Kasus yang memicu kegaduhan publik ini terungkap berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Bogor Tahun Anggaran (TA) 2024 yang telah diaudit. Dokumen formal tersebut membeberkan adanya ketidakberesan yang kasat mata dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat yang dialokasikan untuk konsumsi para pejabat.

​Berdasarkan hasil audit, mekanisme administrasi dan laporan keuangan di sepuluh wilayah kecamatan tersebut dinilai menabrak sejumlah regulasi krusial. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (1) yang mewajibkan penatausahaan keuangan secara akuntabel.

​Ketidaksesuaian ini diperparah dengan dugaan pelanggaran Pasal 121 ayat (2) dan (3) pada regulasi yang sama. Aturan tersebut menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani serta mengesahkan dokumen pengeluaran wajib bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran material atas setiap rupiah beban APBD yang digunakan.

​Tak hanya itu, temuan ini juga disinyalir melanggar Pasal 124 ayat (1) dan (3) PP Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang keras kepala daerah maupun perangkat daerah melakukan tindakan pengeluaran anggaran untuk tujuan lain di luar yang telah ditetapkan dalam APBD.

​Dari sisi teknis pembayaran, proses ini juga dinilai mengabaikan Pasal 150 ayat (1) huruf b. Aturan ini mewajibkan Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan pengujian ketat terhadap kebenaran perhitungan tagihan sebelum mencairkan dana.

​Selain menabrak Peraturan Pemerintah, tata kelola anggaran konsumsi ini juga dinilai tidak sejalan dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama pada Bab I terkait tugas pokok PPTK dalam menyiapkan dokumen administrasi.

​Pelanggaran terhadap Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga menyasar Bab V Huruf A paragraf 4.3 serta Huruf L angka 1 paragraf 3.a. Poin-poin tersebut menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah wajib didukung oleh bukti-bukti yang lengkap, sah, dan valid mengenai hak yang diperoleh pihak penagih.

​Akibat dari lemahnya pengawasan dan administrasi tersebut, realisasi Belanja Barang dan Jasa untuk pos Belanja Makanan dan Minuman senilai lebih dari Rp673 juta itu dinyatakan tidak mencerminkan fakta di lapangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya potensi kerugian keuangan daerah.

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sepuluh wilayah yang kini berada dalam pusaran persoalan ini. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol, Parung Panjang, Rumpin, dan Kecamatan Tenjo.

​Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa karut-marut ini disebabkan oleh kurang optimalnya para Camat di sepuluh wilayah tersebut dalam mengendalikan realisasi belanja di lingkungan kerja mereka. Lemahnya fungsi kontrol dari pimpinan wilayah menjadi celah terjadinya ketidaksesuaian administrasi.

​Faktor penyebab lainnya yang tidak kalah krusial adalah kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai belum optimal. PPK di masing-masing kecamatan tersebut diketahui belum maksimal dalam meminta bukti pertanggungjawaban yang valid atas realisasi belanja makanan dan minuman yang ditagihkan.

​Kondisi tersebut diperparah oleh kelalaian di lini bendahara. Bendahara Pengeluaran di sepuluh kecamatan itu dinilai belum sepenuhnya melengkapi kelengkapan administrasi dan bukti-bukti pertanggungjawaban sah yang seharusnya melekat pada setiap transaksi penggunaan anggaran negara.

​Merespons temuan serius tersebut, Bupati Bogor melalui para Camat terkait akhirnya memberikan tanggapan resmi. Pihak eksekutif menyatakan sependapat dan menerima seluruh hasil pemeriksaan yang tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta berkomitmen penuh untuk menindaklanjutinya.

​Sebagai langkah konkret, BPK telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar Bupati Bogor segera menginstruksikan para Camat terkait, mulai dari Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol, hingga Parung Panjang, guna melakukan pembenahan total menyeluruh.