MANTAWA, BTN – Aktivitas pertambangan PT MPA di wilayah Mantawa kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih membawa kesejahteraan yang dijanjikan, kehadiran perusahaan ini justru diduga kuat meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan pelanggaran aturan yang sistematis, mulai dari pemanfaatan infrastruktur publik hingga dugaan operasional dermaga tanpa izin. 04/05/2026
Keresahan warga mencapai titik nadir saat jalan umum yang seharusnya menjadi akses mobilitas rakyat, kini berubah fungsi menjadi jalur hauling kendaraan berat perusahaan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk arogansi korporasi yang memaksakan kepentingan profit di atas kenyamanan dan keselamatan warga lokal yang setiap hari berpapasan dengan debu dan ancaman kecelakaan.
Secara aturan, penggunaan jalan umum untuk aktivitas tambang adalah pelanggaran serius jika tidak memiliki izin kompensasi yang jelas. Pemerintah daerah dan instansi terkait seolah menutup mata melihat aspal yang dibiayai pajak rakyat tersebut perlahan hancur di bawah beban tonase kendaraan tambang yang melampaui kapasitas kelas jalan.
Tak berhenti di darat, sengkarut PT MPA merambah hingga ke bibir pantai. Dugaan pembangunan dan operasional jeti (dermaga khusus) ilegal menjadi bom waktu yang siap meledak. Pembangunan infrastruktur laut tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku di negeri ini.
Jika benar jeti tersebut ilegal, maka aktivitas bongkar muat yang dilakukan selama ini bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana. Ketiadaan izin jeti menunjukkan lemahnya pengawasan dari syahbandar maupun dinas perhubungan setempat, yang memberikan ruang bagi korporasi untuk “main mata” di wilayah abu-abu hukum.
Aspek lingkungan hidup menjadi rapor merah yang paling menyedihkan dalam operasional PT MPA. Laporan mengenai tercemarnya air sungai di sekitar konsesi pertambangan menunjukkan adanya kegagalan total dalam pengelolaan limbah cair dan sistem settling pond yang seharusnya menjadi benteng terakhir pertahanan ekosistem air.
Warga yang menggantungkan hidup pada air sungai kini harus menelan pil pahit melihat sumber kehidupan mereka berubah warna menjadi keruh dan pekat oleh sedimen tambang. Pencemaran ini bukan sekedar isu estetika air, melainkan ancaman nyata bagi biota sungai dan kesehatan jangka panjang masyarakat yang mengonsumsinya.
Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran yang kasat mata ini, tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah masih terkesan “melempem”. Padahal, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan mandat yang jelas untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku pencemaran.
Publik kini bertanya-tanya, apakah hukum di Mantawa memang tajam ke bawah namun tumpul ke arah korporasi? Keberanian PT MPA untuk terus beroperasi di tengah berbagai dugaan pelanggaran memicu spekulasi adanya “perlindungan khusus” dari oknum-oknum yang mengambil keuntungan di balik layar.
Padahal, investasi pertambangan seharusnya bersifat sustainable atau berkelanjutan. Namun, apa yang terjadi di Mantawa justru terlihat seperti praktik “tabrak lari” ekologi, di mana sumber daya alam dikeruk habis-habisan, sementara limbah dan kerusakan infrastruktur diwariskan kepada anak cucu masyarakat lokal.
Pihak manajemen PT MPA seharusnya segera memberikan klarifikasi terbuka dan tidak bersembunyi di balik tameng birokrasi. Transparansi mengenai dokumen Amdal, izin lingkungan, serta izin pemanfaatan jalan umum adalah hak publik yang tidak bisa ditawar lagi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral korporasi.
Gubernur dan instansi terkait di tingkat provinsi harus segera membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung ke Mantawa. Audit menyeluruh terhadap seluruh izin operasional PT MPA adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah terlanjur luntur akibat pembiaran yang berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan PT MPA maupun kepala dinas terkait guna mendapatkan penjelasan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi; jika terbukti ada pelanggaran, maka penghentian operasional adalah harga mati demi keadilan ekologi di Mantawa.






