LUWUK – Banggai BTN–02/01/2026-Publik Kabupaten Banggai hari ini disuguhi tontonan hukum yang memuakkan. Kasus dugaan penggunaan SKHUN Paket B palsu oleh oknum Kepala Desa Minangandala berinisial IL, yang sebelumnya telah diekspos besar-besaran oleh Polres Banggai sebagai tersangka, kini menguap begitu saja. Dibebaskannya tersangka dengan dalih pencabutan laporan adalah skandal hukum yang tidak bisa diterima nalar sehat.
Kami mengingatkan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi, bahwa kasus pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan pelanggaran UU Sisdiknas bukanlah delik aduan yang bisa selesai hanya dengan “salaman” atau pencabutan laporan. Ini adalah delik umum.
Ketika negara melalui kepolisian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, artinya alat bukti sudah sah. Polisi bertindak demi kepentingan publik dan wibawa negara. Jika kasus ini dihentikan hanya karena pelapor mundur, maka Polres Banggai seolah-olah melegalkan praktik “jual beli” keadilan di atas meja perdamaian.
Ironi terbesar terjadi hari ini,Desa Minangandala resmi dipimpin oleh sosok yang secara nyata telah disebut polisi menggunakan SKHUN Palsu milik orang lain dari Desa Maahas. Bagaimana mungkin seorang pemimpin desa yang cacat administrasi dan cacat moral,karena diduga menggunakan identitas orang lain,dibiarkan tetap bertahta?
Ini adalah penghinaan terhadap warga desa dan sistem demokrasi di Banggai. Apakah Polres Banggai ingin memberi pesan bahwa “Ijazah Palsu Tidak Apa-apa, Asal Bisa Damai dengan Pelapor”?
Muncul desas-desus bahwa oknum Kades tersebut kini tiba-tiba memiliki SKHUN atas namanya sendiri. Ini adalah keajaiban hukum yang menggelikan. Jika pada saat pencalonan ia menggunakan dokumen palsu (milik orang lain), maka secara hukum ia telah melakukan penipuan sejak awal. Munculnya dokumen “baru” tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi sebelumnya.
Buka Kembali Kasus,Kami meminta Kapolres Banggai untuk mengambil alih dan memerintahkan Kasat Reskrim membuka kembali penyidikan kasus ini demi kepastian hukum.
Negara Jangan Kalah,Polisi tidak boleh kalah oleh lobi-lobi di balik layar. Jangan biarkan jabatan publik ditempati oleh mereka yang merintis karier melalui jalur pemalsuan.
Audit Dokumen. Kami mendesak instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap keabsahan dokumen pendidikan kepala desa di minangandala agar kasus tidak menjadi preseden buruk yang terus terusan memimpin Desa
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke arah kekuasaan desa. Jika Polres Banggai mendiamkan ini, jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap institusi Polri di Banggai mencapai titik nadir.
Redaksi






