BATAM, BTN – 14/04/2026-Ironi penegakan hukum di Kepulauan Riau mencapai titik nadir. Di saat genderang perang terhadap mafia lingkungan diklaim bertalu-talu, praktik penjarahan batu alam dan pasir laut ilegal justru menggila di wilayah Sambau, Kecamatan Nongsa. Ironisnya, lokasi perusakan alam ini hanya berjarak “sejengkal” dari Markas Besar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri).
Keberadaan aktivitas ilegal yang seolah tak tersentuh ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Apakah aparat penegak hukum sedang “tidur nyenyak”, ataukah ada kekuatan besar yang membuat hukum menjadi mandul di bawah hidung mereka sendiri?
Berdasarkan investigasi lapangan tim media Berantastipikornews aktor intelektual sekaligus pelaksana di balik skandal lingkungan ini teridentifikasi sebagai oknum pria berbadan tegap dan berpangkas cepak dengan inisial DS dan JR.
Keduanya tampil dengan gestur penuh imunitas, seolah memiliki “paspor khusus” untuk mengangkangi regulasi negara. Aktivitas mereka bukan lagi sekedar pelanggaran administratif, melainkan murni kejahatan terorganisir yang secara terang-terangan menantang kewibawaan Polda Kepri.
Aktivitas serakah DS dan JR telah memicu kerusakan lingkungan permanen yang mustahil dipulihkan dalam waktu singkat. Penambangan ini secara sistematis menghancurkan bentang alam, memicu abrasi, dan mencemari sumber air yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sekitar.
Secara yuridis, praktik ini adalah pelanggaran berat terhadap. UU No. 3 Tahun 2021 (Perubahan atas UU Minerba): Pasal 158 menegaskan bahwa penambangan tanpa izin diancam pidana penjara 5 tahun dan denda fantastis Rp100 miliar.
Pasal 161.Menjerat siapa pun yang menampung, mengangkut, hingga menjual hasil tambang ilegal.
Kehadiran tambang ilegal yang dikelola oknum “berpangkas cepak” di dekat markas komando adalah tamparan keras bagi korps Bhayangkara. Ini bukan sekedar masalah lingkungan, tapi masalah kedaulatan hukum. Jika Polda Kepri tidak mampu memberantas aktivitas ilegal yang ada di depan gerbang kantornya sendiri, lantas bagaimana masyarakat bisa berharap pada penegakan hukum di pelosok Kepri?
Redaksi telah meneruskan temuan ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Namun, hingga saat ini, publik masih menunggu aksi nyata, bukan sekedar janji diplomatis.
Kami mendesak Kapolda Kepri untuk bertindak tanpa pandang bulu. Jangan biarkan asumsi liar berkembang bahwa aktivitas DS dan JR mendapatkan “restu” atau perlindungan dari oknum di dalam lingkaran kekuasaan.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berbaju kepentingan pribadi. Segera tangkap DS, JR, serta seret para pemodal (cukong) dan beking yang berdiri di belakang mereka. Penegakan hukum jangan hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul saat berhadapan dengan oknum berbadan tegap.
Hentikan arogansi perusak lingkungan! Selamatkan Nongsa sebelum alam yang menghukum kita!
Siska






