BEKASI – BTN 17/01/2026-Skandal dugaan korupsi “Ijon” proyek APBD Kabupaten Bekasi memasuki babak baru yang mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif tersebut.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi KPK nomor SPGL/121/DIK.01.00/23/01/2026. Masuknya nama seorang tokoh LSM dalam daftar pemeriksaan penyidik memicu diskursus publik mengenai integritas pengawas kebijakan di Kabupaten Bekasi.
Selama ini, Gunawan dikenal vokal sebagai pengamat kebijakan publik dan aktivis yang menyoroti kinerja pemerintah. Namun, pemanggilan oleh lembaga antirasuah ini menempatkan dirinya dalam posisi yang kontradiktif. Penyidik diduga tengah mendalami sejauh mana informasi atau keterlibatan oknum aktivis dalam skema pengaturan proyek yang melibatkan tersangka utama HM Kunang dan pengusaha Sarjan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi adalah langkah krusial untuk membuat terang benderang perkara ini.
“Setiap pihak yang dipanggil wajib kooperatif. Kami berkomitmen menuntaskan perkara korupsi di Bekasi secara transparan dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Gunawan belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan tersebut. Publik kini menanti, apakah proses hukum ini akan mengungkap sisi gelap kolusi antara oknum pengawas dan penguasa, ataukah murni sebagai klarifikasi informasi.
Kasus Ijon APBD Bekasi menjadi pengingat keras bahwa korupsi seringkali terjadi di ruang-ruang gelap yang justru luput dari pantauan publik, bahkan diduga melibatkan elemen yang seharusnya menjadi garda depan pemberantasan korupsi.
Publisher.Red






