BOGOR, BTN – Aroma diskriminasi hukum menyengat kuat di balik penanganan perkara di Polresta Bogor Kota. Slogan Equality Before the Law (kesamaan di hadapan hukum) kini dipertanyakan setelah Arwin Umasugi, warga Kota Bogor, merasa menjadi korban “permainan” hukum yang tajam ke lawan namun tumpul ke kawan. 06/02/2026
Melalui kuasa hukumnya, Arwin secara terbuka menggugat profesionalitas penyidik yang dinilai memperlakukan dua laporan serupa dengan kecepatan yang jauh berbeda—sebuah anomali yang memicu dugaan kuat adanya upaya kriminalisasi.
Kuasa hukum Arwin, Memet MB, S.H., membeberkan fakta kontras yang memancing kecurigaan. Laporan yang dilayangkan Arwin Umasugi sejak 17 Februari 2025 hingga kini nyaris setahun membeku tanpa kejelasan. Namun, secara ajaib, laporan yang dibuat oleh Abdul Manaf Kaliki pada 2 November 2025 melaju kencang bak peluru hingga masuk ke tahap penyidikan hanya dalam hitungan bulan.
Ini bukan sekedar soal prosedur, ini soal keadilan yang diperjualbelikan melalui kecepatan penanganan. Laporan klien kami jalan di tempat selama setahun, sementara laporan pihak lawan melaju tanpa hambatan. Kami bertanya-tanya, ada apa dengan Polresta Bogor Kota?” tegas Memet kepada awak media, Kamis (05/02/2026).
Tragedi ini bermula dari serangan tiba-tiba dan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh kelompok Abdul Manaf Kaliki di tempat kerja Arwin. Alih-alih mendapatkan perlindungan penuh setelah melaporkan serangan tersebut, Arwin kini justru berada di bawah bayang-bayang status hukum yang menyudutkan.
Dua saudara kandung Arwin, Tatang Umasugi dan Akbar Makian, bahkan telah divonis dan menjalani hukuman akibat rentetan peristiwa ini. Arwin menegaskan bahwa dirinya adalah korban, namun kini ia merasa diposisikan sebagai target lewat laporan balik yang diproses dengan “karpet merah” oleh penyidik.
Menanggapi absennya Arwin dalam panggilan sebelumnya, tim hukum mengklarifikasi bahwa kliennya tidak pernah menerima surat fisik panggilan.
Jangan bangun narasi seolah klien kami tidak kooperatif. Faktanya, surat tidak sampai, tapi saat dihubungi langsung oleh Kanit Reskrim, Arwin hadir. Ia warga taat hukum, bukan pecundang,” tambah Memet.
Gerah dengan dugaan ketidakprofesionalan ini, tim hukum dari Peradi yang terdiri dari Trijulianta, S.H., M.H., Dimas Eka Prasetia, dan Memet MB, S.H., bersiap melakukan serangan balik secara konstitusional. Mereka mengancam akan membawa borok penanganan perkara ini ke level yang lebih tinggi.
”Jika praktik ‘hukum pesanan’ ini terus berlanjut, kami tidak akan ragu menyeret oknum penyidik ke Wasidik, Propam, Polda, Mabes Polri, hingga Kompolnas. Jika ada indikasi pelanggaran hak asasi dalam bentuk kriminalisasi, Komnas HAM akan menjadi pelabuhan kami selanjutnya,” ancam tim hukum dengan nada tinggi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polresta Bogor Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan di balik perbedaan kecepatan penanganan perkara yang mencolok tersebut. Publik kini menanti, apakah hukum di Kota Hujan akan kembali tegak lurus, atau tetap tunduk pada kepentingan tertentu?
Laporan: Kabiro Bogor






