MINAHASA – BTN 06/05/2026-Kelestarian Hutan Gunung Tatawiran yang selama puluhan tahun dijaga ketat oleh warga dan Pemerintah Desa Agotey serta Koha Raya, kini luluh lantak. Aktivitas perombakan lahan berskala besar yang diduga dilakukan oleh pengembang inisial (WL), telah memicu gelombang protes keras dari masyarakat. Bukan tanpa alasan, dua alat berat jenis ekskavator dan buldoser kini “memperkosa” jantung hutan yang menjadi penyangga utama sumber mata air warga.
Dampak dari penggusuran ini bukan lagi sekedar ancaman, melainkan bencana nyata yang sudah dirasakan selama sebulan terakhir. Air bersih yang mengalir ke rumah-rumah warga di empat desa Koha Raya berubah menjadi bubur lumpur. Material buangan dari aktivitas alat berat mencemari sumber air hingga keruh pekat dan tidak layak konsumsi. Jangankan untuk diminum, untuk keperluan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pun, air tersebut sudah melampaui batas kewajaran kesehatan.
Masyarakat dibuat terperangah dengan klaim di media sosial dari pihak pekerja WL yang menyebut luas lahan yang akan digarap mencapai 55 hektare. Angka ini bagaikan lonceng kematian bagi ekosistem Gunung Tatawiran. Jika luas tersebut benar adanya, maka hampir seluruh wilayah hutan penyangga tersebut akan gundul. Ironisnya, pernyataan ini berbanding terbalik dengan pengakuan WL kepada Kapolda Sulut yang menyebut lahan yang digusur baru berkisar satu hektare lebih.
Kesenjangan informasi ini memicu kecurigaan publik,ada apa di balik penggusuran ini? Jika baru satu hektare saja dampaknya sudah melumpuhkan akses air bersih warga, bagaimana jika 55 hektare benar-benar diratakan? Rakyat kini dipaksa merogoh kocek lebih dalam untuk membeli air galon demi bertahan hidup, sementara debit air alami dilaporkan mulai menyusut drastis meskipun di tengah musim penghujan.
Status lahan di Gunung Tatawiran kini menjadi teka-teki besar yang berbau amis. Selama ini, wilayah tersebut dikenal sebagai hutan lindung, bahkan pernah dilakukan penanaman kembali (reinsulasi) oleh Dinas Kehutanan. Warga pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa terbit di atas lahan yang selama ini dijaga ketat dari aktivitas perkebunan? Aroma “kongkalikong” antara pengembang dan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) mulai menyerbak ke permukaan.
Ketajaman kritik warga mengarah pada proses administrasi yang diduga cacat hukum. Pemdes mana yang memberikan keterangan lahan hingga terbit Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen pendukung lainnya? Masyarakat mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa yang berani “menjual” hutan yang merupakan paru-paru sekaligus tangki air alami bagi empat desa tersebut.
Langkah formal sebenarnya sudah ditempuh warga dengan mengadu ke Pemerintah Kabupaten Minahasa. Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati, DLH, DPMPTSP, hingga Wakapolres, terungkap fakta mengejutkan. pengembang dalam hal ini WL diduga kuat belum mengantongi izin apa pun. Mulai dari izin Amdal, UKL-UPL, hingga SPPL, semuanya masih nihil. Secara hukum, aktivitas di atas lahan tersebut adalah ilegal dan harus dihentikan seketika.
Namun, supremasi hukum di wilayah ini tampaknya sedang diuji kekuatannya. Surat teguran resmi dari DLH Minahasa yang memerintahkan penghentian total aktivitas di lokasi, seolah dianggap sebagai “pembungkus kacang” oleh pihak pengembang. Surat tersebut seakan tak punya taji, terbukti dengan masih meraungnya mesin-mesin alat berat di lokasi pilar 9 hingga kemarin. Pengembang seolah-olah menunjukkan bahwa mereka kebal hukum atau merasa memiliki “benteng” politik yang kokoh.
”Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul di hadapan penguasa dan pengusaha?” tanya warga dengan nada getir. Keberanian pengembang mengabaikan perintah pemerintah daerah adalah penghinaan terhadap wibawa negara. Masyarakat kini menuntut tindakan tegas, bukan sekedar surat teguran yang hanya menjadi macan kertas di atas meja birokrasi.
Tuntutan warga Koha Raya sangat mendasar dan tidak bisa ditawar. Pertama, hentikan seluruh aktivitas penggusuran dan tutup total lokasi. Kedua, pulihkan kembali ekosistem sumber mata air yang telah dirusak. Ketiga, pengembang wajib bertanggung jawab menyediakan air bersih yang layak konsumsi selama sumber air warga masih tercemar akibat ulah mereka.
Secara ekologis, penggundulan di dekat sumber mata air adalah kejahatan lingkungan yang dampaknya permanen. Hutan Tatawiran yang gundul berarti hilangnya daya serap air, yang pada gilirannya akan memicu bencana banjir bandang dan kekeringan panjang di masa depan. Rakyat Koha Raya kini berdiri di garda terdepan untuk melawan pengrusakan sistematis ini demi masa depan anak cucu mereka.
Perwakilan warga, Marten, menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti di tingkat kabupaten. “Kami akan menggas masalah ini hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta jika suara kami di daerah terus-menerus dibungkam,” tegasnya. Rakyat tidak butuh janji pembangunan jika harganya adalah hilangnya nyawa sumber air mereka.
Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Akankah mereka berdiri tegak membela hak rakyat atas air bersih, atau justru membiarkan alat berat terus merobek jantung hutan Tatawiran? Kasus ini adalah ujian nyata bagi integritas kepemimpinan di Sulawesi Utara dalam menjaga kelestarian alam dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Redaksi






