​WEWEWA TIMUR, BTN – Kesabaran Darius Lende kini berada di titik nadir. Upaya penyelesaian kekeluargaan atas kasus pengambilan kerbau miliknya berakhir dengan pengkhianatan janji. Meskipun telah mengantongi Surat Pernyataan Bermaterai 10.000, pihak kedua secara terang-terangan melecehkan kesepakatan hukum tersebut. 20/02/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sesuai dokumen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, seharusnya pada tanggal 19 Februari 2026, pihak kedua wajib mengembalikan satu ekor kerbau milik Darius Lende di markas Polsek Wewewa Timur. Namun, hingga detik ini, janji tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Pihak kedua mangkir tanpa alasan yang jelas, mencoreng itikad baik yang telah diberikan.

​Darius Lende bersama sang istri tak lagi ingin berkompromi. Tindakan pihak kedua yang tidak mengindahkan surat pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum di tingkat dasar.

Surat itu bukan sekadar kertas, itu janji suci di atas materai. Karena mereka telah mengabaikannya, tidak ada jalan lain: Kami akan menempuh jalur pidana. Laporan polisi resmi akan segera kami layangkan agar aparat menyeret pelaku ke meja hijau,” tegas Darius dengan nada geram.

​Darius mendesak aparat penegak hukum di wilayah hukum Wewewa Timur untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini. Terlebih, dalam poin surat pernyataan tersebut, pihak kedua secara sadar menuliskan bahwa dirinya siap diproses sesuai aturan hukum jika melanggar tenggat waktu 19 Februari 2026.

​”Kami tidak hanya meminta kerbau kembali, tapi kami minta keadilan. Siapa pun yang berani mempermainkan kesepakatan bermaterai harus merasakan dinginnya sel tahanan agar ada efek jera,” tambahnya.

​Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa materai memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Berantas Tipikor News akan terus mengawal laporan resmi Darius Lende di Polsek Wewewa Timur guna memastikan tidak ada ruang bagi mereka yang mencoba “kebal” terhadap perjanjian tertulis.

Kabiro: Sumba Barat Daya