BUALEMO –Banggai  BTN 19/03/2026-Slogan desa sebagai pelayan rakyat tampaknya hanya menjadi isapan jempol di Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo. Alih-alih mendapatkan perlindungan atas lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan, warga justru harus menelan pil pahit akibat merajalelanya ternak sapi yang merusak tanaman, sementara Pemerintah Desa (Pemdes) dituding “mandul” dalam menegakkan aturan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Keresahan ini memuncak setelah diketahui bahwa pemilik ternak sapi yang kerap merusak sawah warga diduga kuat adalah oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini memicu kritik tajam, mengingat BPD seharusnya menjadi lembaga yang menyusun dan mengawasi jalannya Peraturan Desa (Perdes), bukan justru menjadi pelanggar utama.

​”Sawah saya habis diinjak-injak dan dimakan sapi. Ini bukan sekali dua kali. Bagaimana mungkin Perdes Penertiban Ternak bisa jalan, kalau yang punya sapi adalah orang yang seharusnya mengawasi aturan itu sendiri?” keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

​Ketidakberdayaan Pemdes Longkoga Timur dalam menangani masalah ini mengindikasikan adanya krisis kepemimpinan di tingkat desa. Laporan warga dari tingkat Kepala Dusun hingga Kepala Desa seolah menguap begitu saja tanpa tindakan konkret.

​Ketumpulan taring Pemdes dalam menindak oknum BPD tersebut menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Apakah ada “main mata” antar pejabat desa, ataukah aturan di Longkoga Timur memang hanya berlaku bagi rakyat kecil dan tumpul bagi mereka yang memiliki jabatan?

​“Kedaulatan pangan warga dihancurkan oleh ketidakpedulian penguasa desa. Jika Pemdes dan BPD tidak mampu mengurus persoalan sapi, bagaimana mereka bisa dipercaya mengurus anggaran negara yang miliaran rupiah?”

​Secara administratif dan moral, pembiaran ini adalah potret buruk tata kelola desa. BPD memiliki fungsi pengawasan, namun ketika oknum anggotanya menjadi sumber masalah, maka mekanisme check and balances di Desa Longkoga Timur dianggap telah mati total.

​Warga menuntut ketegasan Camat Bualemo hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Pemdes dan BPD Longkoga Timur. Jika Perdes sudah tidak dihargai oleh pembuatnya sendiri, maka desa ini sedang berada dalam status “Darurat Keadilan”.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Desa Longkoga Timur dan oknum anggota BPD yang bersangkutan terkait laporan warga tersebut.

Redaksi