LUWUK — BTN 23/05/2026-Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Banggai tampaknya kian tak tersentuh hukum. Salah satu potret mencolok terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bunga, Kecamatan Luwuk Utara. Alih-alih menjadi fasilitas publik yang tertib, SPBU ini diduga kuat telah berubah menjadi sarang antrean “mobil siluman” yang bebas beroperasi tanpa tersentuh sanksi apa pun.
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan visual di lapangan, puluhan kendaraan roda empat yang mengantre di SPBU tersebut ditengarai bukan kendaraan biasa. Kendaraan-kendaraan ini merupakan mobil yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi sedemikian rupa agar mampu menampung BBM dalam kapasitas yang jauh melebihi standar normal pabrikan.
Modus operandi yang berjalan mulus ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat luas. Pasalnya, aktivitas ilegal yang kasat mata tersebut terkesan dibiarkan begitu saja. Keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Migas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penindakan di sektor hilir migas, kini dipertanyakan taringnya.
Ironisnya, mobil-mobil siluman ini diketahui berfungsi sebagai armada pengangkut untuk menyuplai BBM dari SPBU Bunga menuju berbagai titik penampungan ilegal di wilayah Luwuk dan sekitarnya. Praktik lancung ini jelas merugikan masyarakat kecil yang haknya atas BBM bersubsidi justru dirampas oleh para pemburu rente.
”Aktivitas ini sudah seperti rahasia umum. Setiap hari kita melihat mobil-mobil dengan tangki rakitan itu keluar masuk dengan bebas. Pertanyaannya, ke mana fungsi pengawasan dari Satgas Migas dan aparat penegak hukum daerah?” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Secara aturan hukum, pembiaran terhadap modifikasi tangki kendaraan untuk menimbun BBM bersubsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, di SPBU Bunga, regulasi tersebut tampak mandul dan hanya menjadi macan kertas.
Ketajaman kritik publik pun kini mengarah pada komitmen para pemangku kebijakan dalam mengawal keadilan energi. Absennya tindakan tegas di lapangan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan “main mata” atau pembiaran sistematis oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Tak hanya pihak luar, manajemen SPBU Bunga sendiri terindikasi kuat terlibat dalam pusaran bisnis gelap ini. Petugas pengisian (operator) diduga sengaja melayani kendaraan-kendaraan siluman tersebut demi meraup keuntungan pribadi atau setoran tertentu, mengabaikan sistem digitalisasi barcode Pertamina yang seharusnya memperketat penyaluran.
Dampak dari bebasnya “mobil siluman” ini sangat dirasakan oleh pengendara umum dan masyarakat miskin. Antrean panjang yang mengular seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas, sementara stok BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi justru cepat habis sebelum dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi keberimbangan (cover both sides), media ini tengah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak otoritas pengawas hilir migas serta aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi ini penting untuk mengklarifikasi sejauh mana langkah konkret yang akan diambil untuk menghentikan praktik ilegal ini.
Masyarakat Luwuk kini menaruh harapan besar pada ketegasan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengevaluasi kinerja tim pengawas di lapangan jika praktik mafia BBM di SPBU Bunga ini terus dibiarkan melenggang bebas tanpa adanya tindakan hukum yang konkret dan transparan.
Jika fungsi pengawasan terus-menerus lumpuh dan penegakan hukum tebang pilih, maka kepercayaan publik terhadap keseriusan pemberantasan mafia migas di wilayah Kabupaten Banggai dipastikan akan berada di titik nadir. Publik menunggu pembuktian: apakah aturan akan ditegakkan, ataukah “mobil siluman” yang tetap memenangkan jalanan?
Redaksi






