SUMBA BARAT DAYA,BTN – 18/03/2026-Di saat pemerintah pusat sibuk memangkas anggaran demi efisiensi publik, aroma busuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) justru menyeruak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Ironisnya, alih-alih disanksi tegas, oknum yang diduga menjadi aktor intelektual pungli di Dinas Kesehatan kini justru “dihadiahi” jabatan strategis sebagai Direktur RSUD Reda Bolo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Fenomena ini memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Bagaimana mungkin seorang abdi negara yang catatan integritasnya dipertanyakan, justru diberi mandat memimpin institusi pelayanan vital?

​Investigasi Media BTN mengungkap pola dugaan pungli yang terstruktur. Seorang oknum mantan Sekretaris Dinas Kesehatan SBD diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Modusnya klasik namun nekat.meminta setoran sebesar Rp2,2 juta per orang dengan dalih kepentingan pribadi.

​Beberapa korban yang merupakan rekan sejawat pelaku mengakui adanya tekanan tersebut. “Kami dipaksa menyerahkan uang dari gaji kami. Ini bukan lagi rahasia, sudah mendarah daging di tubuh Dinas Kesehatan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Publik kini mempertanyakan standar moral dan etika birokrasi di SBD. Naiknya oknum tersebut menjadi Direktur RSUD Reda Bolo seolah menjadi tamparan bagi semangat pemberantasan korupsi. Pungli bukan sekedar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan jabatan yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

​Secara hukum, praktik ini telah menabrak berbagai aturan keras.

​UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor). Menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu.

​Pasal 368 KUHP.Ancaman pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

​Pasal 423 KUHP.Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan pemotongan pembayaran diancam pidana penjara.

​Jika praktik “pungli adem-adem dapat jabatan” ini terus dibiarkan, maka birokrasi di SBD sedang menuju jurang kehancuran moral. Jabatan Direktur RSUD seharusnya diisi oleh sosok dengan integritas tanpa cacat, bukan sosok yang membawa residu perilaku pungli dari instansi sebelumnya.

​Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Bupati SBD. Apakah pemerintah daerah akan menutup mata atas “penyakit” ini, atau berani melakukan bersih-bersih demi marwah pelayanan kesehatan di Bumi Sandelwood?

Kaperwil NTT Tibo