BEKASI, BTN – Dugaan penyerobotan aset publik dan lemahnya tata kelola Pemerintahan Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Sebuah gardu listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) kedapatan berdiri kokoh di lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Bekasi Regensi 1 tanpa permohonan izin maupun perjanjian sewa lahan yang sah. 20/7/2025
Ironisnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi mengakui belum pernah melakukan pemantauan rutin terhadap pemanfaatan aset-aset PSU ini.
Temuan mengejutkan ini terungkap dari hasil observasi fisik yang dilakukan bersama Bidang Barang Milik Daerah (BMD). Lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) tersebut kini telah dimanfaatkan oleh pihak PLN, sebuah entitas bisnis yang seharusnya tunduk pada regulasi dan perizinan.
Ketua Tim Perencanaan PSU pada Bidang PSU, yang enggan disebutkan namanya, dengan enteng menjelaskan bahwa hingga saat ini, Bidang PSU belum pernah menerima permohonan resmi dari pihak PLN maupun pengembang perumahan terkait pembangunan gardu listrik tersebut. Lebih lanjut, data pemanfaatan BMD juga menguatkan fakta bahwa tidak ada perjanjian sewa lahan yang mendasari penggunaan aset negara ini.
Situasi ini semakin diperparah dengan pengakuan terang-terangan dari Ketua Tim Perencanaan PSU,bahwa Bidang PSU selama ini abai dalam melakukan pemantauan berkala terhadap penggunaan aset-aset PSU. Pemantauan baru akan dilakukan setelah adanya pengajuan peruntukan/penggunaan lahan dari masyarakat, itupun hanya untuk memastikan kesesuaian dengan proposal yang diajukan.Prosedur permohonan penggunaan lahan PSU yang mestinya ketat, dimulai dari pengajuan proposal, verifikasi persyaratan, hingga pembahasan lintas sektor dengan instansi terkait dan survei lapangan, terkesan hanya menjadi formalitas semata jika pengawasan di lapangan begitu longgar.
Realisasi Belanja Fantastis, Transparansi Nihil?
Di tengah carut marut tata kelola aset PSU, ditemukan pula kejanggalan serius terkait realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023. Dari total anggaran Rp310.850.387.810,00, realisasi mencapai Rp107.411.654.734,00. Angka yang mencengangkan adalah Rp93.119.161.309,01 atau sekitar 86% dari realisasi tersebut, dialokasikan untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan oleh Dinas Perkimtan, serta pembangunan sarana olahraga oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) pada PSU yang belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertanyaan besar muncul:bagaimana mungkin puluhan miliar rupiah APBD digelontorkan untuk membangun atau meningkatkan fasilitas di atas lahan yang secara hukum belum sepenuhnya menjadi aset Pemkab Bekasi? Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, namun juga membuka celah lebar bagi praktik-praktik penyalahgunaan anggaran dan hilangnya akuntabilitas.
Desakan untuk Bertindak Tegas!
Melihat serangkaian fakta ini, masyarakat Kabupaten Bekasi menuntut tindakan tegas dari Pj. Bupati Bekasi dan seluruh jajaran terkait. Perlu audit menyeluruh terhadap seluruh aset PSU di Kabupaten Bekasi, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan aset negara, serta perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
Ketua Tim Perencanaan PSU pada Bidang PSU perlu menjelaskan secara rinci mengapa pemantauan berkala tidak dilakukan dan bagaimana mekanisme pengawasan akan diperbaiki. Lebih dari itu, publik menuntut penjelasan detail mengenai realisasi belanja barang pada PSU yang belum diserahterimakan. Apakah ini merupakan bentuk kelalaian, atau justru ada indikasi penyimpangan yang lebih serius?
Masa depan tata kelola aset publik di Kabupaten Bekasi kini dipertaruhkan. Pemerintah daerah harus segera membuktikan komitmennya untuk melindungi aset negara dan melayani kepentingan publik, bukan sebaliknya.
Sumber,publisher Red






