Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGGAI KEPULAUAN, BTN — Penanganan kasus dugaan kejahatan terhadap Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mendadak menjadi sorotan hangat masyarakat. Dugaan adanya praktik pengesampingan pendamping korban demi menggolkan kesepakatan damai (Restorative Justice) mendapat kritik tajam dari praktisi hukum setempat. 23/09/2026

​Pengacara dan Penasihat Hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan mengenai pola penanganan perkara yang dinilai janggal. Pendamping dari instansi pemerintah (Dinas PPA) yang sejak awal mengawal korban saat membuat laporan, diduga sengaja ditinggalkan ketika proses hukum memasuki wacana perdamaian.

​”Ada informasi bahwa pendamping korban dari dinas resmi ikut mengantar dan mendampingi ke Polres untuk mencari keadilan. Namun, ketika proses berjalan dan muncul manuver pengaturan damai, pihak pendamping justru diduga tidak lagi dilibatkan,” ujar Saleh Gasin kepada media ini.

​Ia mengingatkan agar mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara PPA tidak dijadikan alat kompromi untuk memutihkan kejahatan atau sekedar menekan angka penanganan perkara di ruang remang-remang. Kasus yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur dinilai membutuhkan perlindungan ekstra dari instansi terkait, bukan diselesaikan secara sepihak.

​”Penyelesaian melalui perdamaian dalam perkara PPA harus terbuka dan transparan. Jangan sampai ada ‘perdamaian diam-diam’ yang justru membuat korban kehilangan hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum!” tegas Saleh dengan nada tajam.

​Saleh menuturkan, isu pengesampingan pendamping ini disinyalir tidak hanya terjadi pada satu perkara saja. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pola serupa diduga berulang pada beberapa kasus kejahatan seksual dan pelecehan yang menimpa perempuan dan anak di wilayah Banggai Kepulauan.

​Kendati demikian, ia menekankan bahwa dugaan permainan dalam penanganan perkara tersebut harus dibuktikan secara objektif. Ia mendesak jajaran Kepolisian Resor Banggai Kepulauan untuk melakukan evaluasi total agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak tergerus.

​Merespons sorotan tajam tersebut, Kepolisian Resor Banggai Kepulauan langsung memberikan konfirmasi dan penjelasan resmi kepada awak media. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan seluruh perkara PPA di wilayah hukumnya berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.

​Saat dikonfirmasi media ini, Kapolres Bangkep melalui Kasie Humas Ipda Ridwan Sunge, S.H., secara tegas menepis tuduhan adanya tawaran “jalan damai” dari oknum polisi. Ia memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

​”Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep tidak pernah menawarkan atau mengarahkan opsi penyelesaian damai dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan perkara sepenuhnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku tanpa kompromi,” tegas Ipda Ridwan Sunge.

​Secara rinci, Kanit Idik II Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, S.H., membeberkan perkembangan penanganan salah satu kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak (14) di Kecamatan Bulagi Utara. Laporan yang dilayangkan pihak keluarga sejak 30 April 2026 lalu dipastikan terus diproses dan tidak pernah dihentikan.

​Pihak penyidik telah memfasilitasi pemeriksaan Visum et Repertum di RSUD Trikora Salakan serta memberangkatkan korban untuk menjalani assessment dan pemeriksaan psikologis klinis bersama UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah di Palu. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi trauma korban ditangani oleh ahli medis yang kompeten.

​Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 September 2026, penyidik kini tengah menguatkan pembuktian sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Sesuai asas hukum pidana (In criminalibus probationes debent esse luce clariores), Polres Bangkep menjadwalkan pemeriksaan psikologis forensik lanjutan serta memanggil ulang para saksi dan pihak terlapor guna memberikan kepastian hukum yang terang benderang.