LUWUK  BANGGAI- BTN 14/05/2026-Kinerja Komisi I DPRD Kabupaten Banggai kini berada di bawah sorotan tajam publik. Harapan masyarakat Desa Padang, Kecamatan Kintom, untuk mendapatkan kepastian hukum terkait sengketa lahan dan dugaan maladministrasi di desa mereka, seolah membentur dinding tebal birokrasi dan ketidakpastian janji politik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Persoalan ini bermula dari aduan Aliansi Peduli Sinasaban Masyarakat Desa Padang yang memicu digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada November 2025 lalu. Rapat yang digelar di ruang komisi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Lisa Sundari, guna menyerap kegelisahan warga terkait status lahan yang menjadi polemik berkepanjangan di wilayah tersebut.

​Pasca-RDP, tim gabungan yang terdiri dari Ketua Komisi I Lisa Sundari, Anggota DPRD lainnya seperti Rika dan Sucipto, serta melibatkan KPH Toili, Camat Kintom, hingga unsur TNI-Polri dari Polsek dan Koramil Kintom, melakukan peninjauan lapangan. Kehadiran para wakil rakyat ini awalnya dianggap sebagai angin segar bagi warga yang mencari keadilan.

​Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan secara kolektif tersebut membuahkan kesimpulan krusial dari pihak KPH Toili. Berdasarkan verifikasi teknis, lokasi yang disengketakan secara sah dinyatakan masuk dalam kawasan Tanah Negara atau Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Fakta ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi legislatif untuk mengambil tindakan tegas.

​Namun, memasuki bulan April 2026, janji tinggal janji. Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, di hadapan masyarakat sempat melontarkan pernyataan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Kepala Desa Padang. Langkah ini dinilai perlu diambi,mengingat adanya dugaan masalah serius yang melibatkan kepala desa tersebut dalam pusaran sengketa lahan di wilayahnya.

​Ironisnya, hingga saat ini, surat rekomendasi yang dinanti-nanti oleh Aliansi Peduli Sinasaban Masyarakat Desa Padang tidak pernah menampakkan wujudnya. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat,ada apa dengan Komisi I DPRD Banggai? Mengapa rekomendasi yang sudah dijanjikan secara terbuka seolah “tersandera” oleh kepentingan yang tidak diketahui?

​Narasumber utama aliansi, Zulkifli B. Sahida, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambannya respon lembaga wakil rakyat tersebut. Menurutnya, ketidaktegasan Lisa Sundari dalam mengeksekusi janji rekomendasinya telah mencederai kepercayaan masyarakat Desa Padang yang selama ini menaruh harapan besar pada jalur parlemen.

​”Kami menuntut kejujuran dan nyali dari Ketua Komisi I. Jangan sampai janji pemberhentian Kades Padang hanya menjadi konsumsi publik sesaat tanpa realisasi konkret. Surat rekomendasi itu adalah hak masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban fungsi pengawasan DPRD,” tegas Zulkifli dengan nada getir.

​Ketajaman kritik warga ini bukan tanpa alasan. Kehadiran sekitar 20 orang perwakilan masyarakat saat turun lapangan di masa lalu membuktikan bahwa masalah ini adalah keresahan kolektif, bukan sekedar riak kecil. Jika rekomendasi tak kunjung keluar, maka marwah DPRD Kabupaten Banggai sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah dipertaruhkan di mata hukum dan moral.

​Sikap diamnya Ketua Komisi I ini juga menimbulkan spekulasi liar di tingkat akar rumput. Publik mulai meragukan apakah DPRD Banggai masih memiliki taji untuk berdiri membela hak rakyat, atau justru memilih jalan kompromi di balik layar dengan oknum-oknum yang bermasalah di tingkat desa.

​Secara etika jurnalistik, fungsi pers adalah melakukan kontrol sosial terhadap jalannya kekuasaan. Dalam kasus Desa Padang, pers memiliki kewajiban untuk terus menagih janji pejabat publik yang belum tertunaikan. Transparansi dalam penerbitan rekomendasi adalah harga mati bagi integritas sebuah lembaga legislatif.

​Aliansi Peduli Sinasaban menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Mereka meminta agar Lisa Sundari segera menunjukkan profesionalismenya sebagai pimpinan komisi dengan segera menandatangani dan menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada pihak-pihak terkait guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

​Masyarakat Desa Padang kini menunggu dengan mata terbuka lebar. Apakah rekomendasi pemberhentian Kades Padang akan segera terbit, ataukah janji Ketua Komisi I DPRD Banggai hanya akan berakhir menjadi tumpukan draf yang berdebu di meja rapat, membiarkan ketidakadilan terus tumbuh subur di wilayah Sinasaban?

Redaksi