SUMBA BARAT DAYA, BTN — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Weekokora, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), memicu protes keras dari pihak keluarga. Jeminikson Dangga, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sumba Barat Daya. 7/09/2026
Insiden ini bermula pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA saat pengerjaan proyek jalan rabat beton warga tengah berlangsung. Seorang pengendara roda dua—seorang ibu rumah tangga—memaksakan kehendak untuk melintas, meski warga setempat telah memberi tahu bahwa kondisi coran jalan masih basah dan belum bisa dilalui kendaraan.
Guna menjaga kualitas fisik jalan yang dibangun secara swadaya tersebut, warga mengarahkan pengendara itu untuk menggunakan jalur alternatif. Namun, penolakan secara persuasif itu direspon emosional. Pengendara tersebut menolak diarahkan dan memilih memanggil pihak keluarganya hingga timbul keributan di lokasi kejadian.
Tak lama berselang, seorang pria bernama Teo tiba di lokasi bersama sekelompok orang. Situasi kian memanas setelah Teo mendatangi Jeminikson Dangga dan diduga langsung melayangkan tendangan ke arah kaki Jeminikson tanpa berdialog terlebih dahulu.
Merasa terancam dan tidak terima atas tindakan fisik tersebut, Jeminikson berupaya membela diri. Aksi saling pukul pun tak terhindarkan hingga keduanya terjatuh ke dalam got di sekitar area proyek jalan rabat beton tersebut, sebagaimana dituturkan pihak keluarga saat ditemui di Polres SBD, Senin (7/9/2026).
Pasca-kejadian tersebut, perselisihan berlanjut ke ranah hukum melalui mekanisme saling lapor. Pihak lawan melaporkan Jeminikson atas dugaan pengeroyokan, sementara Jeminikson Dangga melayangkan laporan balik terkait dugaan pengancaman pada 19 Juni 2026 lalu.
Keberatan mendalam dirasakan keluarga lantaran laporan yang dilayangkan Jeminikson terkesan berlarut-larut tanpa kepastian hukum selama hampir tiga bulan. Pihak kepolisian baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak Jeminikson pada Jumat lalu, dan proses pengambilan keterangan baru terlaksana pada Senin (7/9/2026).
Kekecewaan keluarga memuncak ketika mengetahui penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jeminikson justru dilakukan sebelum para saksi kuncinya diperiksa. Langkah penyidik yang langsung menahan Jeminikson dinilai terburu-buru dan mencederai asas keadilan dalam proses penegakan hukum.
Atas ketimpangan ini, keluarga dan istri Jeminikson mendesak Kapolres Sumba Barat Daya untuk mengevaluasi kinerja penyidik serta mengusut penanganan perkara ini secara objektif dan transparan. Hingga berita ini diturunkan, awak media BerantasTipikorNews.Co.Id masih terus berupaya mengonfirmasi Kanit Pidum dan Kapolres SBD guna mendapatkan klarifikasi resmi.






