BUTON UTARA – BTN 09/01/2026-Tabir gelap menyelimuti pengelolaan Dana Desa di Desa Langosangia, Kecamatan Kulisusu Utara. Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara kini resmi “menabuh genderang perang” terhadap dugaan praktik lancung yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Langosangia.
Tim Inspektorat Buton Utara didesak segera melakukan audit investigasi menyeluruh demi menyelamatkan uang rakyat yang diduga menguap tanpa realisasi fisik yang jelas.
Skandal ini mencuat setelah internal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langosangia mulai “bernyanyi” mengenai carut-marut pengelolaan anggaran tahun 2025. Ketua Investigasi DPD JPKPN Sultra, Ali, membeberkan adanya lubang hitam anggaran senilai kurang lebih Rp400 juta.
”Informasi yang kami himpun, ada dana jumbo sekitar 400 juta untuk proyek infrastruktur seperti pembuatan parit dan gorong-gorong. Namun, fakta di lapangan hingga akhir Desember 2025 menunjukkan nol besar. Pekerjaan tidak terlaksana, tapi anggarannya dikemanakan?” tegas Ali dengan nada bicara pedas saat ditemui media, Kamis (8/01/2026).
Ali menilai, alasan apa pun yang digunakan untuk menunda pekerjaan hingga berganti tahun anggaran adalah bentuk pembangkangan aturan yang sangat fatal. Ia mencurigai adanya skema “akal-akalan” anggaran untuk menutupi borok kegagalan pengerjaan tahun sebelumnya.
”Sangat naif jika kegiatan 2025 baru mau dikerjakan tahun 2026. Ini bukan sekedar telat, ini indikasi kuat tindak pidana korupsi. Jangan sampai anggaran tahun baru dipakai untuk menambal beban lama. Itu namanya manipulasi!” cecar Ali.
JPKPN Sultra memperingatkan Inspektorat Buton Utara agar tidak hanya duduk manis di belakang meja. Mereka dituntut jeli memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Langosangia yang diduga kuat penuh dengan rekayasa administratif.
”Inspektorat jangan mau disuapi laporan fiktif. Kroscek fisik di lapangan! Jika indikasi dari internal BPD saja sudah muncul, itu sudah lebih dari cukup sebagai pintu masuk penyelidikan. Jangan ada ‘main mata’ atau udang di balik batu dalam kasus ini,” tambahnya.
Ali menegaskan bahwa JPKPN tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Pihaknya sedang merampungkan berkas laporan resmi untuk diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
”Kami tidak main-main. Jika Inspektorat lamban, kami yang akan menyeret kasus ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Uang desa itu untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk mempertebal kantong oknum Pj Kades yang tidak amanah,” pungkasnya dengan tegas.
Kaperwil






