Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Bangkep, BTN – Ironi Hukum di Pulau Peling: Kriminal Kelas “Cicak” Dibui, Koruptor Lingkungan Kelas “Buaya” Bergelimangan Fasilitas di Banggai Kepulauan (Bangkep), yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP), kini berada di ambang kehancuran. 30/09/2025

Aksi nyata para pemimpin daerah dan provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga kuat telah mengkangkangi regulasi negara dan bahkan perintah Presiden demi meloloskan investasi tambang batu gamping yang daya rusaknya dinilai jutaan kali lipat lebih besar dari bom ikan.

​Konservasi Dikhianati, Karst Dikorbankan
​Skandal ini mencuat seiring terungkapnya dokumen perizinan yang disinyalir tumpang tindih dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen-KP) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Perairan Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan.

Alih-alih melindungi “Berlian” ekosistem laut dan karst yang menjadi benteng air bersih, para pemegang kebijakan di Bangkep dan Sulteng justru menjualnya seharga batu gamping.
​”Ini adalah kebusukan yang terstruktur dan masif.

Di satu sisi, aparat kita tanpa pamrih memenjarakan nelayan kelas ‘cicak’ yang membom ikan demi sesuap nasi. Di sisi lain, para pemimpin yang seharusnya menjadi panglima lingkungan justru sedang mendesing sistem penghancuran besar lewat racun laut yang diluncurkan dari daratan,” ujar Simbil Irwanto Diasa Bangkep, salah satu aktivis lingkungan Bangkep.

​Pertanyaan Kritis: Apakah adil memenjarakan pelaku bom ikan yang berjuang untuk makan, sementara Bupati dan jajarannya bebas ria meloloskan tambang di kawasan konservasi dengan potensi bencana ekologis yang jauh lebih masif?

​Ancaman Hilangnya Air dan Krisis Ekologi
​Dampak tambang gamping di Pulau Peling bukan hanya mengancam ekosistem laut yang kaya akan keanekaragaman hayati dan habitat spesies endemik.

Lebih jauh, eksploitasi ini secara langsung merusak Ekosistem Karst bentang alam vital yang berfungsi sebagai gudang dan penyaring air bersih bagi puluhan desa.

​Lolosnya izin tambang ini ditengarai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019.

Jika tambang dipaksakan, Pulau Peling terancam menghadapi krisis air bersih yang parah, mengubah ‘permata’ Bangkep menjadi ‘bom waktu’ ekologis bagi masa depan warganya.

​ *Ada Kepentingan “Balas Budi” di Balik Bencana?*

​Kuat dugaan, pelonggaran izin-izin kontroversial ini tidak lepas dari praktik “balas budi” politik atau kepentingan segelintir elite yang mengejar harta, tahta, dan jabatan tanpa memikirkan generasi yang akan datang.

​”Kami tahu betul tingginya kepentingan dan sebab akibat di balik ini. Terkesan ada balas budi atau semacamnya,” ungkap salah seorang warga yang menolak namanya dipublikasikan. “Mereka (pejabat) sudah tidak memikirkan generasi kedepan dan barangkali berfikir akan hidup seribu tahun.”

​Mendesak Aksi Nyata dan Penegakan Hukum
​Jaringan pegiat lingkungan dan masyarakat adat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk segera mengambil alih kasus ini dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan serta pelanggaran hukum lingkungan yang terjadi.

​”Jika Tambang di Paksakan di Kawasan Konservasi Laut milik Rakyat, kami akan mendesak agar para pelaku dan mantan pelaku bom ikan yang dipenjara dibebaskan dan diberdayakan menjadi Combatan untuk menuntut keadilan. Kasihan, para kriminal kelas buaya berjubah kemuliaan tertawa terbahak-bahak, sementara anak istri pelaku bom ikan terancam kelaparan,” tutup Simbil Irwanto.
​