SOPPENG, BTN — Dugaan skandal jual beli tanah yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UN mendadak gegerkan publik Kabupaten Soppeng. Oknum pegawai yang diketahui bertugas di bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng tersebut dituding merugikan pembeli hingga puluhan juta rupiah atas transaksi tanah bernasalah di wilayah Lalabata. 24/09/2026
Kasus ini bermula saat seorang warga berinisial DD bermaksud membeli empat kavling tanah yang berlokasi di Jalan Nene Urang, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Kesepakatan awal menetapkan harga sebesar Rp25 juta per kavling, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp100 juta.
Sebagai bentuk komitmen, DD menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp50 juta kepada UN. Berdasarkan perjanjian lisan kedua belah pihak, sisa pembayaran sebesar Rp50 juta sisanya akan dilunasi secara penuh setelah dokumen sertifikat hak milik atas tanah tersebut resmi diterbitkan oleh instansi berwenang.
Namun, persoalan pelik mulai muncul ketika proses pengurusan sertifikat tanah menemui jalan buntu. Berdasarkan penelusuran administrasi, lokasi tanah kavling yang dijual oleh oknum ASN tersebut rupanya masuk dalam peta kawasan penghijauan hutan kota, sehingga pihak pertanahan secara tegas tidak dapat menerbitkan sertifikat kepemilikan.
Mengetahui status tanah yang bermasalah dan tidak memiliki kepastian hukum, DD lantas membatalkan transaksi tersebut secara sepihak. Korban kemudian menuntut agar uang muka senilai Rp50 juta yang telah masuk ke kantong UN dapat dikembalikan secara utuh tanpa pemotongan.
Merespons tuntutan tersebut, UN sempat menjanjikan akan mengembalikan seluruh uang milik DD. Namun, pengembalian dana tersebut diberi syarat khusus, yakni menunggu hingga objek tanah bermasalah itu berhasil dijual kembali kepada pihak pembeli yang baru.
”Dia (UN) bilang ke saya baru akan mengembalikan uangnya kalau tanah itu sudah berhasil dijual kembali ke orang lain,” ungkap DD menirukan ucapan oknum ASN tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (24/09/2026).
Tak berselang lama, DD mendapat informasi bahwa lahan kavling tersebut memang telah berhasil dijual kembali oleh UN kepada pihak lain. Ironisnya, meski objek tanah sudah berganti penguasaan, uang milik DD sebesar Rp50 juta tidak kunjung dikembalikan sesuai dengan janji manis yang disampaikan sebelumnya.
Kekecewaan DD kian memuncak lantaran oknum ASN tersebut mendadak sulit dihubungi dan terkesan menghindar saat ditagih. Dugaan transaksi ganda ini semakin menguat setelah pihak dari Pertanahan Soppeng berinisial AS membenarkan bahwa lokasi tanah tersebut telah dipindahtangankan kembali oleh UN kepada pembeli baru tanpa dilengkapi sertifikat.
Merasa dipermainkan dan dirugikan secara finansial, DD menilai tindakan oknum ASN Dinas Kesehatan Soppeng ini telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan. Korban pun mengancam akan membawa persoalan hukum ini ke pihak kepolisian jika tidak ada iktikad baik dari pelaku untuk segera mengembalikan haknya.
Selain menuntut ganti rugi, DD juga mendesak instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk turun tangan mengusut tuntas status kepemilikan lahan di Jalan Nene Urang. Hal ini penting guna mencegah jatuhnya korban baru mengingat lahan kawasan penghijauan hutan kota dilarang keras untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Sementara itu, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada UN melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga tenggat berita ini diterbitkan, oknum ASN berinisial UN tersebut belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Hingga berita ini diturunkan, tudingan penipuan jual beli tanah ini masih berpatokan pada keterangan serta bukti-bukti dari pihak korban. Asas praduga tak bersalah tetap diutamakan sembari menunggu klarifikasi resmi dari UN serta hasil investigasi mendalam dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soppeng terkait status yuridis tanah tersebut.






