LUWUK Banggai BTN 24/03/2026 – Praktik penegakan hukum di Kabupaten Banggai kembali tercoreng oleh aksi “pintu tertutup” yang diperagakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk. Upaya pemenuhan hak asasi manusia dan akses bantuan hukum bagi warga binaan justru dijegal oleh tembok birokrasi yang kaku dan diduga melangkahi aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dua advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah Cabang Luwuk, Gilang Pebriawan M, S.H. dan Yusuf Kiki P. Hio, S.H., menyatakan kecaman keras setelah ditolak saat hendak menemui kliennya di dalam Lapas. Penolakan ini dinilai bukan sekedar urusan administrasi, melainkan bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) yang menghambat proses keadilan.
Menurut Gilang Pebriawan M, S.H., tindakan oknum petugas Lapas yang menghalangi advokat adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 54 dan Pasal 70 ayat (1) KUHAP.
”Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat isolasi dari keadilan. Ketika advokat dihalangi bertemu kliennya, Lapas secara sadar sedang mengebiri hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan yang efektif. Ini adalah pembangkangan terhadap amanat undang-undang yang bersifat mandatory (wajib),” tegas Gilang dengan nada tajam.
Senada dengan itu, Yusuf Kiki P. Hio, S.H., menyoroti bahwa profesi advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
”Jangan sampai ada kesan Lapas Luwuk menjadi ‘negara di dalam negara’ yang punya aturan sendiri di atas undang-undang. Jika penegak hukum saja dihalang-halangi, bagaimana dengan masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum? Kami tidak meminta keistimewaan, kami menuntut hak akses yang dijamin negara!” pungkas Yusuf Kiki.
Menghalangi akses bantuan hukum sama saja dengan merampas hak seseorang untuk membela diri di muka persidangan yang jujur (fair trial).
SOP internal Lapas tidak boleh dan tidak memiliki derajat hukum untuk membatalkan perintah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ada apa di dalam Lapas Luwuk? Mengapa pertemuan klien dan pengacara begitu ditakuti? Penolakan ini memicu spekulasi adanya hal-hal yang ditutup-tutupi dari jangkauan penasihat hukum.
LBH Sulteng Cabang Luwuk mendesak Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk dan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk,Memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas yang menghalangi tugas advokat.
Mengevaluasi kebijakan kunjungan hukum agar selaras dengan semangat penegakan HAM. Meminta maaf secara terbuka atas insiden yang mencederai marwah profesi advokat tersebut.
LBH Sulteng menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum serta melaporkan tindakan maladministrasi ini ke Ombudsman RI dan Komnas HAM jika praktik diskriminatif ini terus berlanjut.
Rilis,LBH Sulteng
Editor,Redaksi






