BANGGAI LAUT, BTN — Dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut secara resmi meluncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal, Rabu (15/7/2026).
Inovasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, terukur, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.
Peluncuran layanan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H. Ilyas, S.H., jajaran Staf Ahli dan Asisten Pemerintah Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Notaris/PPAT, Camat Banggai Tengah, serta Kepala Desa Timbong.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Dr. Syariatudin, S.SiT., M.A.P., menjelaskan bahwa Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan implementasi nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam membangun sistem pelayanan publik yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, inovasi tersebut dirancang untuk menghapus ketidakpastian yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat terkait jadwal pelaksanaan pengukuran tanah.
Melalui sistem baru ini, pemohon akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan didaftarkan, sehingga seluruh proses dapat dipantau secara lebih jelas, terukur, dan terbuka.
“Esensi pelayanan publik adalah memberikan kepastian, transparansi, keterukuran, dan bebas dari praktik pungutan liar. Dengan layanan pengukuran terjadwal, masyarakat mengetahui secara pasti kapan petugas akan melaksanakan pengukuran di lapangan. Sistem ini juga meningkatkan efisiensi, memperkuat akuntabilitas, memangkas antrean, serta mempercepat proses penerbitan sertipikat,” ujar Dr. Syariatudin.
Peluncuran layanan tersebut sekaligus menjadi bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di bidang pertanahan.
Kepastian jadwal tidak hanya memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pemohon, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan terhadap kinerja pelayanan agar berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
Selain mempercepat proses administrasi, sistem pengukuran terjadwal diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan, mengurangi ruang terjadinya praktik percaloan maupun pungutan liar, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan ATR/BPN.
Secara substansi, pengukuran bidang tanah merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah. Oleh karena itu, kepastian waktu pelaksanaan menjadi faktor krusial untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mencegah terjadinya sengketa batas, serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dengan hadirnya Layanan Pengukuran Terjadwal, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inovasi pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Inovasi ini diharapkan menjadi budaya pelayanan yang mengedepankan profesionalisme, integritas, transparansi, dan kepastian hukum, sehingga manfaat reformasi birokrasi dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat Banggai Laut.
JEIN






