Scroll Untuk Lanjut Membaca

WAINGAPU, BTN – Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pihak perusahaan memasuki babak krusial. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur menggelar Zoom Meeting Tripartit Tahap V atau tahap terakhir guna membahas dugaan mutasi sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi sumber sengketa antara kedua belah pihak. 3/06/2026

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja. Agenda ini menjadi penentu setelah serangkaian tahapan mediasi dilakukan untuk mencari titik temu atas persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja.

Dalam forum tersebut hadir Mediator Hubungan Industrial, perwakilan perusahaan, pengacara perusahaan yang mengikuti secara daring dari Jakarta, serta Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumba Timur yang bertindak sebagai kuasa pekerja.

Perdebatan dan penyampaian argumentasi dari masing-masing pihak berlangsung dalam forum resmi yang difasilitasi pemerintah. Pihak pekerja menyampaikan keberatan atas kebijakan yang dipersoalkan, sementara pihak perusahaan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait langkah yang telah diambil.

Kehadiran forum tripartit tahap akhir ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai masalah biasa, melainkan sengketa hubungan industrial yang membutuhkan penyelesaian sesuai koridor hukum ketenagakerjaan. Seluruh fakta dan dokumen yang disampaikan para pihak menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian yang sedang berjalan.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah daerah berharap penyelesaian yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjaga iklim hubungan industrial yang sehat di Kabupaten Sumba Timur.

Hingga pertemuan tahap V berakhir, proses penyelesaian masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Para pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum dan hasil mediasi yang nantinya akan menjadi dasar penyelesaian sengketa tersebut.

Gaya ini lebih tajam dan bernuansa investigatif, namun tetap aman secara hukum karena tidak menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada keputusan resmi.