LUWUK – BTN 22/06/2026-Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Perhubungan yang berniat memasang portal pembatas di kawasan Pasar Tradisional Simpong serta permukiman warga RT 007 dan RT 008 Kelurahan Simpong menuai perlawanan sengit. Langkah sepihak yang diklaim demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang membutakan mata terhadap ruang hidup dan urat nadi perekonomian rakyat kecil. Masyarakat dan pedagang secara resmi menyatakan menolak keras dan siap menempuh jalur hukum jika proyek tersebut tetap dipaksakan berjalan.
Perwakilan pedagang dan warga, Rusliady, menegaskan bahwa pemasangan portal di jalan umum dan area permukiman adalah tindakan keliru yang menabrak fungsi fasilitas publik. Alih-alih menata, kehadiran barikade besi tersebut justru dianggap akan memutus aksesibilitas warga, memperpanjang birokrasi mobilitas barang, dan secara perlahan membunuh aktivitas ekonomi di pasar tradisional yang selama ini menjadi tumpuan hidup ratusan keluarga.
“Pasar Tradisional Simpong adalah pusat ekonomi rakyat, bukan ladang pemerasan berkedok retribusi yang mengorbankan pedagang kecil. Kebijakan memburu target PAD sama sekali tidak boleh dijadikan pembenaran untuk merampas hak warga atas akses jalan bebas hambatan,” ujar Rusliady dalam keterangan tertulisnya di Luwuk, Senin (22/6/2026).
Pendamping Pedagang dan Masyarakat Pasar Simpong, Suprianto Suludani, angkat bicara dengan memberikan analisis hukum yang menohok. Suprianto menegaskan bahwa kebijakan pemasangan portal fisik ini secara telanjang telah bertentangan dengan regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banggai yang menetapkan kawasan tersebut sebagai area publik dan urat nadi perdagangan, bukan kawasan pembatasan akses komersial sepihak.
”Kami menilai kebijakan pemasangan portal di Pasar Simpong ini sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menabrak zonasi ruang publik dalam RTRW daerah. Pemerintah daerah tidak bisa menabrak aturan hukum yang lebih tinggi hanya demi syahwat mengejar target retribusi,” tegas Suprianto Suludani selaku pendamping warga.
Kritik tajam juga diarahkan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai cacat prosedur karena berjalan secara sembunyi-sembunyi. Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai dituding sengaja mengabaikan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik karena melakukan perencanaan hingga persiapan pembangunan tanpa pernah menggelar musyawarah ataupun meminta persetujuan dari masyarakat terdampak.
Lebih mengkhawatirkan lagi, keberadaan portal fisik di kawasan padat penduduk tersebut berpotensi memicu bencana kemanusiaan baru jika terjadi situasi darurat. Struktur portal yang kaku dipastikan akan memperlambat laju armada pemadam kebakaran maupun ambulans yang membutuhkan respons cepat, sehingga secara langsung dinilai membahayakan keselamatan jiwa warga Kelurahan Simpong.
Warga juga membongkar fakta bahwa tudingan miring mengenai kebocoran PAD di sektor parkir dan pasar selama ini merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab dari ketidakbecusan instansi terkait. Pedagang menegaskan bahwa selama ini mereka selalu taat membayar retribusi tempat dan menyetor retribusi parkir sesuai tarif resmi yang dipatok oleh Dinas Perhubungan.
”Jika terjadi kebocoran atau kehilangan pendapatan daerah di wilayah pasar, itu mutlak karena lemahnya pengawasan dan tata kelola internal Dinas Perhubungan, bukan kelalaian kami sebagai pedagang. Jangan jadikan ketidakmampuan birokrasi mengelola sektor parkir sebagai alasan untuk memasang portal yang menyengsarakan kami,” tambah Rusliady dengan nada getir.
Berdasarkan rentetan kejanggalan tersebut, warga menilai kebijakan ini telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pembatasan ruang gerak publik yang menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial secara nyata menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang rentan digugat secara perdata maupun tata usaha negara.
Sebagai bentuk protes nyata, Surat Keberatan Resmi yang telah ditandatangani oleh pedagang dan warga masyarakat RT 007/008 Kelurahan Simpong kini telah siap. Draf keberatan tersebut rencananya akan langsung dimasukkan dan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai agar lembaga legislatif segera mengambil sikap tegas.
Menariknya, dalam draf tuntutan tersebut, warga menyelipkan klausul satir yang menantang nyali para pejabat daerah. Jika dalih pemasangan portal adalah demi ketertiban, warga meminta portal serupa dipasang terlebih dahulu di depan rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, hingga kediaman Kepala Dinas Perhubungan Banggai. Biarkan para pembuat kebijakan merasakan sendiri bagaimana rasanya ruang gerak harian dibatasi oleh barikade, sebelum mereka memaksakannya kepada rakyat kecil.
Apabila gelombang protes dan Surat Keberatan Resmi ini diabaikan oleh pemerintah daerah dan DPRD, masyarakat serta pedagang Pasar Simpong menegaskan tidak akan tinggal diam. Didampingi oleh Suprianto Suludani, mereka menyatakan telah bersiap melayangkan gugatan perdata (PMH) ke Pengadilan Negeri, gugatan tata usaha negara ke PTUN, hingga melaporkan indikasi maladministrasi ini ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, jurnalis media ini masih terus berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai dan Ketua Komisi III DPRD Banggai guna mendapatkan konfirmasi, ruang keberimbangan berita, serta tanggapan resmi mengenai tudingan pelanggaran RTRW serta tuntutan keberatan yang diajukan oleh masyarakat). Suprianto Suludani (Pendamping Pedagang dan Masyarakat Pasar Simpong) Rusliady (Perwakilan Pedagang dan Warga RT 007/008 Kelurahan Simpong)
Redaksi






