Scroll Untuk Lanjut Membaca

​PALU, BTN — 1 Oktober 2025  Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid menghadapi kritik pedas dan serius atas dugaan miskoordinasi yang memalukan dan kelalaian pengawasan yang membuka celah bagi kepentingan tambang untuk mengancam kawasan konservasi laut vital di Banggai Kepulauan (Bangkep).

​Kebocoran informasi pembahasan Unit Pengelolaan Lingkungan (UKL) bagi tambang di kawasan lindung oleh OPD Pemprov menjadi bukti nyata “mandulnya” pengawasan Gubernur terhadap kinerja bawahannya.

​ *Drama ‘Rapat Senyap’ DLH Provinsi: Membangkang Hukum Negara*

​Inisiatif Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng membuka ruang pembahasan tambang di kawasan konservasi laut Bangkep dinilai sebagai tindakan janggal, tendensius, dan secara efektif membangkang regulasi negara.

​Kawasan tersebut dilindungi mutlak oleh:
​KEPMEN KKP Nomor 53 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Laut.
​PERPRES No. 12 Tahun 2025 yang menegaskan status kawasan tersebut dalam RPJM Nasional.
​Status konservasi yang dijamin oleh KEPMEN dan PERPRES seharusnya Bersifat Final dan tidak dapat lagi dinegosiasikan di tingkat provinsi.

​Klarifikasi dari Pemda Bangkep semakin menguatkan kritik ini. Mohammad Yasir, Plt Seksi Pemberdayaan Kantor Tanah Bangkep, mengungkapkan kepada media bahwa instansinya hanya diundang rapat via Zoom dan tidak diberikan kesempatan bicara.

Narasumber dan kendali penuh berada di tangan DLH Provinsi.
​”Ini jelas bukan proses konsultasi yang sehat, melainkan upaya paksa agenda dari DLH Provinsi yang berani-beraninya mengutak-atik perlindungan hukum tertinggi.

Di mana fungsi kontrol Gubernur?” tanya Irwanto, seorang Aktivis Lingkungan Hidup Bangkep, dengan nada keras.

​Tuntutan Mutlak: Cabut WIUP yang Cacat Hukum!

​Kritik tajam diarahkan langsung kepada Gubernur Anwar Hafid. Aktivis menilai Gubernur abai dan gagal dalam menindak anak buahnya serta membiarkan potensi kerusakan lingkungan demi izin tambang.

​Dasar utama masalah ini adalah WIUP Tambang Gamping ribuan hektare di pesisir Bangkep yang dikeluarkan berdasarkan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Forum RT-RW Pemda Kabupaten yang dinilai Cacat dan Dipaksakan.

​Fakta Kunci yang Menggugat:
​KEPMEN KKP No. 53/2019 (Perlindungan Konservasi) keluar lebih dahulu.
​Rekomendasi Kesesuaian RT-RW (Dasar WIUP) keluar belakangan.
​Ini menunjukkan bahwa izin telah diterbitkan dengan melangkahi dan mencederai regulasi konservasi yang lebih kuat dan lebih dulu berlaku.

​Irwanto menuntut, “Gubernur Anwar Hafid harus segera bertindak tegas mencabut WIUP yang jelas-jelas cacat hukum dan berada di zona penyangga kawasan lindung. Membiarkan WIUP ini berlanjut sama artinya dengan mengorbankan ekosistem laut demi keuntungan sesaat dan mengabaikan amanat PERPRES!”

​Kegagalan Gubernur mengawasi OPD-nya secara efektif dan menindak izin bermasalah ini akan dicatat sebagai sejarah buruk pengelolaan lingkungan di Sulawesi Tengah