Scroll Untuk Lanjut Membaca

Manado, BTN — 8 Agustus 2025, Sebuah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengungkap borok memalukan dalam dunia hukum.

Dalam perkara Nomor 13/G/2025/PTUN.MDO, Majelis Hakim menolak mentah-mentah gugatan, bukan karena substansi kasusnya, melainkan karena ketidakbecusan fatal pengacara penggugat, Budi Setianto Rasyad, S.H.

Keputusan ini bukanlah sekadar kekalahan, melainkan sebuah aib yang menunjukkan betapa bobroknya integritas dan profesionalisme seorang advokat.

Alih-alih membela hak kliennya, Budi Setianto Rasyad justru menjadi penyebab utama kerugian, sebuah ironi yang sungguh memprihatinkan.

*Kecerobohan Berujung Petaka*

Humas PTUN Manado mengungkapkan bahwa kegagalan ini sepenuhnya akibat kelalaian yang disengaja. Berulang kali Majelis Hakim memerintahkan perbaikan berkas gugatan, sebuah prosedur krusial yang seharusnya dipahami setiap advokat, namun Budi Setianto Rasyad mengabaikannya secara terang-terangan.

“Hakim sudah berulang kali meminta perbaikan gugatan, tapi hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tindak lanjut,” ujar Humas PTUN Manado, menegaskan betapa seriusnya perbuatan abai ini.

Sikap Budi Setianto Rasyad ini tak hanya ceroboh, melainkan menunjukkan ketidakpedulian yang luar biasa terhadap nasib kliennya,

Karlin Dien.
Kecurigaan Beraroma “Main Mata”
Kerugian materiil dan kegagalan hukum yang dialami Karlin Dien kini diselimuti kecurigaan yang jauh lebih gelap.

Karlin Dien menyoroti seringnya Budi Setianto Rasyad, S.H., bertemu dengan perwakilan Kementerian ATR/BPN Minsel, pihak tergugat, di luar persidangan.

“Saya merasa keberatan dengan kinerja dari Penasehat Hukum… juga menjadi keberatan saya kenapa Penasehat Hukum sering bertemu ATR/BPN Minsel sebagai pihak tergugat,” kata Karlin Dien, menyiratkan adanya dugaan “main mata” yang mencoreng kode etik dan integritas profesi advokat.

*Mosi Tidak Percaya dan Tuntutan Pencabutan Izin*

Akibatnya, mosi tidak percaya kini meluas. Karlin Dien secara tegas mendesak agar izin praktik Budi Setianto Rasyad, S.H., sebagai anggota PERADI dicabut.

Tuntutan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan sebuah seruan tegas agar organisasi profesi advokat menindak tegas anggotanya yang telah melanggar etika secara fundamental.

Saat dikonfirmasi, jawaban Budi Setianto Rasyad justru semakin menunjukkan arogansi dan ketidakseriusannya.

“Nanti gugat kembali karena jalannya memang begitu kalau di PTUN, nanti saya daftarkan kembali tapi nanti sesuai petunjuk,” ujarnya,

seolah-olah menganggap remeh kegagalan ini dan kerugian besar yang telah ia timbulkan.

Pelajaran Pahit bagi Dunia Hukum
Kasus ini menjadi pukulan telak yang menyadarkan publik bahwa profesionalisme, integritas, dan kejujuran bukan sekadar slogan dalam dunia hukum. Kasus ini menuntut investigasi mendalam dari PERADI untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik serius yang tidak hanya merugikan klien, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan itu sendiri.

Apakah kasus ini akan menjadi momen bagi PERADI untuk membersihkan anggotanya yang tidak becus, atau justru menjadi pengingat pahit bahwa masih banyak “pengacara” yang hanya memandang hukum sebagai ladang bisnis, bukan panggilan untuk mencari keadilan?