Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berantastipikornews.co.id
Buton Utara – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Ampera Sultra) Kembali menyoroti Dugaan KKN Uang Persediaan di Sekretariat DPRD Kab. Buton Utara Tahun Anggaran 2021 dalam hal ini Kekurangan Kas Senilai Rp760.070.000,00

Dan Dalam laporan kami, Kami akan sertakan dengan  Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor : 26.A/LHP/IXI.KDR/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022

Terkait kasus adanya dugaan penyelewengan dana uang persediaan (UP) di Sekretariat DPRD kabupaten Buton utara (Butur) yakni Kekurangan Kas Senilai Rp. 760.070.000,00 di Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD sampai saat ini tidak jelas status hukumnya dan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ungkap Alwin Hidayat

Lanjutnya, Sebelumnya kasus tersebut, Kejari Muna sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Butur, inisial KSU atas dugaan penyelewengan dana UP Sekertariat DPRD Butur, namun sampai saat ini tidak jelas status hukumnya.

Sudah lama kasus ini sampai di kejari muna, namun sampai saat ini kami nilai lamban ekspos status kasus tersebut serla lamban dalam menangani kasus dugaan KKN di Sekretariat DPRD kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021. Tambahnya

Menurut informasi yang kami dapatkan dugaan Korupsi UP itu sudah ditangani Kejaksaan, sebab terlihat beberapa kali Bendahara dan Operator DPRD memasuki kantor di jalan poros Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu itu dalam rangka pemeriksaan.

Untuk diketahui, UP di sekertariat DPRD berdasarkan SK nomor 69 tahun 2021 sebesar Rp. 890.070.000,00 sementara hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bersama Inspektorat pada 17 Februari 2022, telah ditemukan saldo kas tunai nihil sedangkan pada rekening koran hanya berjumlah Rp372 juta. Bebernya

Alwin Menambahkan, Berdasarkan Pemeriksaan BPK lewat LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Utara T.A 2021 bahwa Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran TA 2021 a.n. Sdr. HA dan pemeriksaan dokumen diketahui beberapa hal berikut.

Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa dalam pengelolaan UP selama menjabat,
yang bersangkutan sering meminjamkan dan atau memberikan uang kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Sekretariat
DPRD baik menggunakan kuitansi maupun tanpa bukti apapun.

Atas perbuatannya meminjamkan dan memberikan UP tanpa dasar tersebut,
Bendahara Pengeluaran tidak menyusun buku panjar, namun hanya membuat catatan  pada buku pribadinya tanpa ada tanda tangan dari penerima maupun peminjam uang.

Bendahara Pengeluaran menyerahkan kepada BPK salinan dokumentasi catatan
pribadi dan rekaman suara yang diklaim oleh yang bersangkutan sebagai bukti
permintaan uang untuk keperluan pribadi pihak-pihak yang tidak berhak.

– Untuk membiayai kegiatan Sekretariat DPRD, Bendahara Pengeluaran mengaku
menggunakan uang dari hasil peminjaman kepada pihak ketiga secara pribadi
dengan imbalan bunga karena penerima maupun peminjam uang tidak kunjung
mengembalikan uang yang diterima dan atau dipinjam.

Bendahara pengeluaran mengembalikan pinjaman kepada pihak ketiga tersebut menggunakan GU yang cair melalui SP2D Nomor 004902 tanggal 27 Desember 2021 sehingga uang yang tersisa dalam penguasaan bendahara pengeluaran senilai Rp85.530.000,00 dengan rincian Rp30.000.000,00 disetor ke Kas Daerah pada 15 Februari 2022 dan Rp 55.530.000,00 telah diakui digunakan untuk kepentingan pribadi Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan GU yang cair melalui SP2D Nomor 0004902 tanggal 27 Desember 2021 karena tidak ada lagi kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa selama ini dalam pengelolaan UP, tidak  ada pemeriksaan kas secara periodik per bulan oleh Bendahara Pengeluaran yang  diketahui dan disetujui oleh PA SKPD.  Hasil konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam pengakuan Bendahara Pengeluaran sebagai penerima dan atau peminjam yang tidak berhak atas pengunaan dana UP diketahui hal-hal sebagai berikut.

Mantan Sekretaris DPRD a.n. Sdr. KSU tidak mengakui menerima uang sebesar  nominal yang dinyatakan oleh Bendahara Pengeluaran. Namun, yang bersangkutan mengakui menerima Rp100.000.000,00 dalam dua kali penerimaan masing-masing senilai Rp50.000.000,00 tanpa menggunakan kuitansi atau bukti tanda terima dan tanpa ada pelaksanaan kegiatan yang mendasarinya. Atas penerimaan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 1 April 2022.

Wakil Ketua DPRD a.n. Sdr. AAD mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp100.000.000,00 kepada Bendahara Pengeluaran, namun yang bersangkutan mengaku hanya meminta tolong untuk dicarikan rentenir dan bukan berniat meminjam UP Sekretariat DPRD. Dalam pernyataannya, yang bersangkutan juga merasa telah mengembalikan kepada Bendahara Pengeluaran melalui pemotongan uang perjalanan dinas dan tunjangan yang diterimanya selama ini.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, hingga akhir pemeriksaan BPK tidak dapat meyakini siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan UP secara tidak berhak senilai Rp760.070.000,00 tersebut.

Dengan ketidak seriusan dari Kejaksaan Negeri Muna maka Ampera Sultra Berkomitmen untuk melaporkan dugaan KKN Dana UP Sekretariat DPRD Kab. Butur T.A 2021 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.  Tutup Alwin Hidayat

Sumber : Alwin Hidayat