​KARAWANG, BTN — Proyek pembangunan Jembatan Rumambe 2 Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 kini bukan lagi sekadar infrastruktur penghubung, melainkan monumen kecurigaan publik. Di tengah derasnya indikasi rasuah yang menguap ke permukaan, sikap diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat justru memicu tanda tanya besar: Apakah hukum sedang beristirahat atau sengaja “menutup mata”? 07/02/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Proyek yang dibiayai uang rakyat ini terindikasi mengalami cacat sejak dalam kandungan—mulai dari proses perencanaan yang janggal, pelaksanaan yang diduga melenceng dari spesifikasi, hingga kualitas fisik yang jauh dari standar keamanan. Namun, hingga detik ini, Kejati Jabar tampak “dingin” dan belum menunjukkan taringnya untuk mengusut dugaan kerugian negara di proyek tersebut.

​”Sikap bungkam Kejati Jabar ini sangat kontras dengan semangat pemberantasan korupsi yang sering didengungkan. Dalam hukum, diamnya aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran yang nyata adalah bentuk pembiaran yang melukai rasa keadilan,” ungkap perwakilan tokoh masyarakat Karawang dalam sebuah diskusi publik.

​Absennya transparansi dari Kejati Jabar memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Publik mulai mempertanyakan:

  • ​Apakah ada “tangan-tangan kuat” yang menghalangi penyidikan?
  • ​Mengapa kasus yang menyangkut keselamatan nyawa pengguna jembatan ini tidak menjadi prioritas?
  • ​Sampai kapan laporan masyarakat hanya akan menjadi penghuni setia tumpukan berkas?

​Jembatan Rumambe 2 seharusnya menjadi simbol kemajuan Karawang, bukan justru menjadi simbol rapuhnya komitmen hukum di Jawa Barat. Desakan dari aktivis antikorupsi semakin menguat: Kejati Jabar harus segera memanggil pihak-pihak terkait—mulai dari kontraktor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK)—untuk diperiksa secara transparan.

​Jika Kejati Jabar terus memilih jalan keheningan, maka kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa akan berada di titik nadir. Masyarakat tidak butuh retorika, masyarakat butuh tindakan nyata untuk memastikan bahwa setiap rupiah pajak mereka tidak berakhir di kantong oknum yang serakah.

​Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga Kejati Jabar memberikan pernyataan resmi dan langkah hukum yang nyata diambil demi menyelamatkan uang negara dan integritas hukum di Jawa Barat.